DPR Kecam Grup Chat Mesum FH UI, Desak Sanksi Tegas dan Tindak Lanjut UU TPKS

Apr 16, 2026 - 06:50
 0  3
DPR Kecam Grup Chat Mesum FH UI, Desak Sanksi Tegas dan Tindak Lanjut UU TPKS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tegas mengecam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui grup chat mesum yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai anggota DPR, khususnya dari Komisi Hukum dan Komisi Pendidikan, yang meminta penanganan serius dan sanksi tegas dari pihak kampus serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Ad
Ad

DPR Desak UI dan Kemendiktisaintek Bertindak Tegas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menyatakan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, sebagai mahasiswa hukum, para pelaku seharusnya lebih memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.

"Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," ujar Esti saat dihubungi pada Rabu (15/4).

UU TPKS mengatur bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik bisa dikenai ancaman pidana penjara selama 4-6 tahun dan/atau denda hingga Rp200-300 juta. Oleh karena itu, Esti mendorong agar korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana agar ada efek jera dan mencegah kejadian serupa.

Evaluasi Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Anggota Komisi X dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyoroti fenomena kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi di FH UI, tetapi juga di berbagai kampus lain seperti Universitas Budi Luhur dan Untirta. Ia menekankan perlunya intervensi dari Kemendiktisaintek untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

  • Penguatan regulasi terkait kekerasan seksual di kampus.
  • Pembentukan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi korban.
  • Penanganan kasus yang tidak diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus, melainkan dengan dukungan kebijakan pemerintah pusat.

"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," tegas Habib.

Peran Lembaga Independen dan Evaluasi Tradisi Kampus

Dalam perspektif hukum, anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual di kampus merupakan masalah sistemik yang harus ditangani dengan melibatkan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap setiap kegiatan dan tradisi kampus yang berpotensi menormalisasi pelecehan seksual.

"Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," ujar Abdullah.

Respons UI dan Sidang Internal Pelaku

Fakultas Hukum UI telah menggelar sidang internal terhadap 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. Sidang yang disiarkan secara langsung melalui beberapa platform media sosial tersebut berlangsung dengan suasana tegang dan berujung ricuh.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen universitas dalam melawan kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Ia mengaku baru mengetahui kasus ini dan masih menunggu laporan resmi dari pihak fakultas. Namun, Heri memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan UI bertekad menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual untuk seluruh civitas akademika.

"Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media. Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita di Rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas," kata Heri.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus grup chat mesum FH UI ini bukan sekadar masalah individual atau fakultas semata, melainkan cerminan dari persoalan sistemik yang mengakar di lingkungan perguruan tinggi Indonesia. Fenomena pelecehan seksual yang berulang kali muncul di kampus-kampus ternama menunjukkan lemahnya mekanisme pencegahan, pendidikan, dan penegakan hukum terkait kekerasan seksual.

Penanganan yang hanya sebatas sanksi internal kampus tidak cukup untuk memberikan efek jera, apalagi melibatkan mahasiswa hukum yang mestinya menjadi agen penegak keadilan. Oleh sebab itu, keterlibatan lembaga negara dan penguatan regulasi secara nasional sangat krusial agar kasus-kasus serupa dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Ke depan, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini, termasuk hasil sidang dan proses hukum yang dijalankan. Kasus ini menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan akademik yang benar-benar aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terkini, simak berita terbaru dari CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad