Indobuildco Sebut Eksekusi Lahan Hotel Sultan Cacat Hukum karena Objek Sengketa Berubah
PT Indobuildco secara tegas menolak rencana eksekusi lahan Hotel Sultan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang. Mereka menilai bahwa eksekusi tersebut cacat hukum karena objek sengketa yang menjadi dasar eksekusi telah berubah dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Objek Sengketa Hotel Sultan Berubah, Eksekusi Tidak Dapat Dilaksanakan
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers usai proses konstatering atau pencocokan objek sengketa pada Senin, 16 Maret 2026. Hamdan menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, terdapat ketidaksesuaian signifikan antara dokumen perkara dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut Hamdan, tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco memiliki luas tanah yang berbeda dengan objek yang akan dieksekusi. Secara spesifik, luas tanah yang menjadi objek sengketa kini berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara.
"Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan," ujar Hamdan.
Perubahan Kepemilikan dan Fungsi Lahan Jadi Masalah Hukum
Tidak hanya perubahan luas, Hamdan menambahkan sebagian area tanah yang menjadi objek sengketa kini tidak lagi sepenuhnya dalam penguasaan PT Indobuildco. Beberapa bagian tanah tersebut telah dialihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak lain, termasuk untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan MRT.
"Karena sebagian sudah dilepaskan untuk pembangunan jalan tol, MRT, dan kepada pihak lain, maka kondisi HGB 26 dan 27 sudah berubah sehingga tidak cocok dengan objek yang hendak dieksekusi," jelas Hamdan.
Dalam hukum acara perdata, kejelasan batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa adalah syarat mutlak agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan. Jika objek di lapangan berbeda dengan yang disebut dalam putusan, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
"Jika objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan atau non-executable," tegas Hamdan.
Proses Konstatering dan Sikap Pihak Pemohon Eksekusi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan proses konstatering pada Senin, 16 Maret 2026, sebagai tindak lanjut rencana eksekusi lahan Hotel Sultan. Proses ini melibatkan PN Jakpus, Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN, dan kepolisian.
Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK, menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara dan pihaknya akan terus mendorong proses eksekusi.
"Dari kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti Barang Milik Negara (BMN), sehingga semangat kami adalah mengamankan dan mengoptimalkan aset negara tersebut," ujar Rakhmadi.
Indobuildco Tetap Perjuangkan Kepastian Hukum
Hamdan menyatakan PT Indobuildco akan terus memperjuangkan kepastian hukum terkait lahan Hotel Sultan melalui jalur hukum yang berlaku. Mereka menghormati proses hukum, tetapi menegaskan bahwa hukum juga harus ditegakkan secara adil dan objektif.
"Eksekusi tidak boleh dipaksakan apabila objeknya tidak jelas dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan,"pungkas Hamdan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sengketa lahan Hotel Sultan ini mencerminkan kompleksitas masalah hukum terkait aset strategis di Jakarta. Perubahan luas dan kepemilikan objek sengketa yang signifikan menimbulkan dilema hukum, di mana pelaksanaan eksekusi bisa menjadi tidak sah jika tidak ada kesesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan.
Kasus ini juga menyoroti bagaimana pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan MRT dapat mempengaruhi status hukum tanah yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa. Hal ini menuntut pendekatan hukum yang lebih adaptif dan koordinasi antar lembaga agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus pembangunan nasional tidak terganggu.
Ke depan, publik dan para pihak terkait perlu mengawal proses hukum ini secara ketat agar keputusan pengadilan tidak hanya mengedepankan kepastian hukum tetapi juga keadilan substansial. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan bagaimana pengelolaan aset negara strategis dijalankan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Terus ikuti berita ini untuk update terbaru terkait sengketa dan eksekusi lahan Hotel Sultan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0