MK Tetapkan Penyakit Kronis Sebagai Disabilitas, Paradigma Lama Bergeser
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang menggolongkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas. Langkah ini dianggap sebagai perubahan paradigma yang signifikan dalam kebijakan disabilitas di Indonesia, yang selama ini lebih fokus pada disabilitas fisik yang tampak secara kasat mata.
Perubahan Paradigma Disabilitas: Dari Biomedik ke Fungsional
Dosen Kebijakan Kesehatan Pascasarjana Universitas YARSI, dr. Dicky Budiman, Ph.D, memberikan pandangan positif atas putusan ini. Menurutnya, putusan MK ini menggeser paradigma lama yang hanya melihat disabilitas dari sisi diagnosis medis menjadi pendekatan yang lebih fungsional, yakni berdasarkan tingkat keterbatasan fungsi dan hambatan dalam partisipasi sosial.
“Disabilitas tidak lagi semata-mata dilihat dari diagnosis penyakit tapi dari derajat keterbatasan fungsi, hambatan ke partisipasi sosial,”
Selain itu, putusan ini sejalan dengan pendekatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF), serta memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) yang menempatkan disabilitas sebagai isu perlindungan hak, bukan sekadar masalah medis.
Menurut Dicky, putusan ini juga menjadi koreksi penting terhadap bias kebijakan sebelumnya yang lebih mengakui disabilitas yang terlihat secara visual, sementara banyak kondisi penyakit kronis bersifat "invisible disability" atau disabilitas tak kasat mata yang nyata membatasi aktivitas sehari-hari.
Mengapa Penyakit Kronis Harus Diakui sebagai Disabilitas?
Menurut dr. Dicky Budiman, terdapat tiga justifikasi utama penggolongan penyakit kronis sebagai disabilitas:
- Dampak fungsional jangka panjang: Penyakit kronis biasanya berlangsung lebih dari 6 bulan dan bersifat progresif atau kambuhan, menyebabkan kelelahan kronis, gangguan mobilitas, dan kognitif yang setara dengan disabilitas fisik.
- Hambatan partisipasi sosial dan ekonomi: Penderita penyakit kronis sering mengalami diskriminasi kerja, keterbatasan akses pendidikan, dan stigma sosial, contohnya pasien thalasemia dan autoimun yang memerlukan terapi rutin.
- Kesenjangan akses layanan: Tanpa pengakuan sebagai disabilitas, pasien penyakit kronis tidak memenuhi syarat untuk akomodasi kerja, fasilitas publik yang ramah disabilitas, dan bantuan sosial tertentu, sehingga hak konstitusionalnya terabaikan.
Asesmen Medis: Kunci Penetapan Status Disabilitas
Putusan MK menegaskan bahwa penetapan status penyandang disabilitas, termasuk bagi penderita penyakit kronis, harus melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan profesional yang kompeten. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, termasuk akibat penyakit kronis, setelah melalui asesmen tenaga medis secara sukarela.”
Hal ini memastikan bahwa pengakuan status disabilitas bukan hanya berdasar klaim subjektif, tetapi evaluasi objektif terhadap derajat keterbatasan fungsi yang dialami seseorang.
MK juga menggarisbawahi bahwa penyakit kronis yang tampak biasa pada awalnya bisa berkembang menjadi kondisi yang menghambat kemampuan beraktivitas, bekerja, dan berpartisipasi sosial, sehingga mereka layak mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Mekanisme asesmen ini juga berperan mencegah penyalahgunaan status disabilitas sehingga perlindungan negara tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Implikasi Putusan MK bagi Kebijakan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Dengan pengakuan penyakit kronis sebagai bagian dari disabilitas, negara perlu menyesuaikan kebijakan layanan kesehatan, akses pendidikan, dan kesempatan kerja agar lebih inklusif. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk memberikan akses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang memadai bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas kronis.
Selain itu, pengakuan ini akan membantu mengurangi stigma sosial dan diskriminasi, serta mendorong penyusunan program dan fasilitas yang ramah bagi penderita penyakit kronis.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, putusan MK ini merupakan tonggak hukum dan sosial yang sangat penting bagi pengembangan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selama ini, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tak kasat mata seperti penderita penyakit kronis sering terabaikan dalam kebijakan publik. Dengan pengakuan resmi ini, akan ada dorongan kuat untuk reformasi sistem pelayanan publik agar lebih inklusif dan berkeadilan.
Namun, tantangan terbesar adalah implementasi asesmen medis yang adil dan transparan di seluruh daerah, serta penyediaan fasilitas pendukung yang memadai. Jika tidak diimbangi dengan kemampuan negara dan stakeholder dalam menjamin hak-hak ini, putusan MK hanya menjadi simbol formal tanpa perubahan substansial di lapangan.
Ke depan, penting untuk mengawasi bagaimana lembaga terkait mengadaptasi regulasi dan menyusun program inklusi yang menyentuh kebutuhan nyata penyandang penyakit kronis. Juga, edukasi masyarakat harus digalakkan untuk mengubah stigma negatif dan meningkatkan pemahaman bahwa disabilitas tak selalu terlihat secara fisik.
Dengan langkah ini, Indonesia semakin mendekati pemenuhan hak asasi manusia yang adil dan setara bagi seluruh warganya, termasuk mereka yang selama ini "tersembunyi" dalam statistik disabilitas.
Simak terus perkembangan implementasi putusan MK ini untuk memahami dampaknya terhadap kehidupan penyandang penyakit kronis dan kebijakan disabilitas di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0