144 Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan Lengkap

Mar 29, 2026 - 14:00
 0  5
144 Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan Lengkap

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menanggung pengobatan sebanyak 144 jenis penyakit. Program ini memberikan akses pengobatan penuh atau sebagian bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Ad
Ad

Sejak diberlakukannya Undang-Undang pada tahun 2014, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sistem ini mirip dengan asuransi kesehatan di mana peserta membayar iuran bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis atau terjangkau.

Cakupan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Cakupan penyakit yang dijamin oleh BPJS sangat luas, mencakup berbagai kategori mulai dari penyakit infeksi, penyakit kronis, gangguan metabolik, hingga kondisi darurat medis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut adalah beberapa contoh penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Kejang demam, tetanus, HIV AIDS tanpa komplikasi
  • Gangguan neurologis seperti migrain, vertigo, Bell's Palsy
  • Penyakit mata ringan seperti konjungtivitis, mata kering, dan miopia ringan
  • Infeksi saluran pernapasan: influenza, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Penyakit pencernaan seperti gastritis, gastroenteritis, tifus
  • Infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual tanpa komplikasi
  • Penyakit kronis seperti diabetes mellitus tipe 1 dan 2, hipertensi esensial, serta anemia defisiensi besi
  • Penyakit kulit umum seperti herpes zoster, impetigo, tinea, dermatitis, dan eksim
  • Penyakit tropis seperti demam berdarah, malaria, leptospirosis
  • Penyakit kandungan normal dan komplikasi ringan pada kehamilan
  • Luka bakar derajat 1 dan 2 serta trauma akibat kekerasan tumpul dan tajam

Daftar lengkap 144 penyakit ini memberikan gambaran komprehensif tentang perlindungan kesehatan yang disediakan BPJS, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh peserta selama status kepesertaan mereka aktif.

Manfaat dan Cara Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS, seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses pengobatan tanpa harus terbebani biaya besar.

Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, peserta wajib memenuhi kewajiban iuran bulanan. Jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu, status kepesertaan bisa dinonaktifkan dan pelayanan kesehatan tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Setelah iuran dibayar dan status kepesertaan aktif, peserta dapat langsung menggunakan fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan untuk pengobatan penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut.

Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung BPJS: Dari A sampai Z

Berikut ini adalah gambaran lengkap beberapa penyakit yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari gangguan ringan hingga penyakit kronis:

  1. Kejang Demam, Tetanus, HIV AIDS tanpa komplikasi
  2. Gangguan saraf: Migraine, Bell's Palsy, Vertigo
  3. Penyakit mata: Konjungtivitis, Blefaritis, Hipermetropia ringan
  4. Penyakit pernapasan: Asma, Bronchitis, Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  5. Gastrointestinal: Gastritis, Gastroenteritis, Refluks gastroesofagus
  6. Infeksi saluran kemih dan menular seksual
  7. Kehamilan normal dan komplikasi ringan seperti anemia defisiensi besi
  8. Penyakit metabolik: Diabetes Mellitus tipe 1 dan 2, Dislipidemia, Obesitas
  9. Penyakit kulit: Herpes zoster, Tinea, Dermatitis, Acne vulgaris ringan
  10. Penyakit tropis: Demam dengue, Malaria, Leptospirosis
  11. Luka bakar ringan dan trauma akibat kekerasan

Untuk daftar lengkap 144 penyakit, peserta dapat mengakses informasi resmi dari BPJS atau melalui sumber resmi CNBC Indonesia.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan memberikan gambaran bahwa sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia semakin matang dan inklusif. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu secara finansial.

Namun, tantangan terbesar adalah memastikan semua peserta tetap aktif membayar iuran agar layanan ini dapat berkelanjutan. Selain itu, pemerintah perlu terus memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan agar cakupan layanan semakin luas dan mudah diakses.

Ke depan, masyarakat harus semakin sadar akan manfaat BPJS Kesehatan dan pentingnya menjaga status kepesertaan agar tidak kehilangan hak atas pengobatan. Dengan sistem yang terus diperbaiki, BPJS Kesehatan bisa menjadi a game-changer dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Simak terus update terbaru terkait BPJS Kesehatan agar Anda tidak ketinggalan informasi penting tentang layanan kesehatan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad