Menkes Terbitkan Aturan Nutri Level untuk Label Gizi Produk Makanan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada produk pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha skala besar sebagai bagian dari upaya edukasi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Apa Itu Nutri Level dan Fungsinya?
Nutri Level merupakan sistem pelabelan gizi yang baru diperkenalkan di Indonesia. Sistem ini memberikan informasi visual yang mudah dipahami mengenai tingkat kandungan GGL dalam produk pangan olahan. Label Nutri Level menggunakan kode huruf dan warna yang merefleksikan tingkat kesehatan produk, yaitu:
- Level A: Huruf A dengan warna hijau tua, menunjukkan produk paling sehat.
- Level B: Huruf B dengan warna hijau muda, kategori sehat.
- Level C: Huruf C dengan warna kuning, kategori sedang.
- Level D: Huruf D dengan warna merah, kategori paling tidak sehat.
Dengan adanya Nutri Level, konsumen dapat dengan mudah membandingkan dan memilih produk pangan yang lebih sehat sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga dapat mengurangi risiko penyakit akibat konsumsi GGL berlebihan.
Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari edukasi untuk mencegah berbagai penyakit tidak menular yang diakibatkan oleh konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Menurut Menkes, empat penyakit utama ini menjadi beban pembiayaan terbesar BPJS akibat konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal meningkat lebih dari 400% dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
"Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Menkes dalam keterangan resmi.
Pencantuman Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi lainnya.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, juga telah menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada 6 April 2026 sebagai langkah pendukung kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pencantuman Nutri Level bukanlah larangan mengonsumsi produk tertentu, melainkan panduan sederhana agar masyarakat dapat mengenali dan membandingkan produk pangan olahan yang lebih sehat.
Dengan aturan ini, diharapkan pelaku usaha makanan dan minuman dapat lebih transparan dalam menyampaikan informasi gizi kepada konsumen. Kebijakan ini juga diprediksi akan mendorong produsen untuk lebih memperhatikan komposisi produk demi mendapatkan label Nutri Level yang lebih baik.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penerapan aturan Nutri Level ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, tetapi juga bagi sistem kesehatan nasional. Dengan memberi edukasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah mendorong perubahan pola konsumsi yang lebih sehat di tengah tren peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi a game-changer bagi industri pangan, memaksa produsen untuk berinovasi dan memproduksi produk yang lebih sehat agar dapat bersaing di pasar. Namun, tantangan ke depan adalah pengawasan dan penegakan aturan yang ketat agar pelaku usaha tidak memberikan data tidak akurat demi mendapatkan label yang lebih baik secara tidak jujur.
Ke depan, publik perlu terus mengikuti perkembangan implementasi Nutri Level ini dan bagaimana dampaknya terhadap pola konsumsi masyarakat serta pengurangan beban penyakit terkait konsumsi GGL. Kemenkes dan BPOM juga harus secara rutin melakukan evaluasi dan sosialisasi agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara luas.
Untuk informasi lebih detil, Anda dapat membaca sumber aslinya di CNBC Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0