Bahaya PETI di Kabupaten Bintan: Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum Pertambangan Mineral
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengingatkan masyarakat dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Bintan mengenai bahaya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui kegiatan penerangan hukum bertema "Mengenali Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan" pada Senin (18/06/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Bintan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang diselenggarakan oleh Kejati Kepri. Dalam acara tersebut, hadir para pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Materi Penerangan Hukum dan Narasumber
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Senopati, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi 3 Bidang Intelijen Kejati Kepri Putra Masduri, S.H., M.H., serta Kasi Perdata Bidang Datun Kejati Kepri Muhammad Arief Yunandi, S.H. Mereka memberikan penjelasan mendalam tentang regulasi dan dampak negatif PETI.
Selain itu, Reza Muzzamil Jufri, S.T., M.Ling, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pertambangan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepri, memaparkan tentang kewenangan perizinan pertambangan mineral yang saat ini berada di bawah Pemerintah Pusat, serta bagaimana Pemerintah Daerah dapat mengurus perizinan jika kewenangan tersebut didelegasikan.
Data dan Fakta Mengenai PETI
Dalam paparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri menyampaikan fakta penting bahwa menurut data tahun 2022, terdapat lebih dari 2.700 kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan skala permasalahan yang cukup besar dan membutuhkan penanganan serius.
"Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham terkait aturannya. Maka di sini saya juga ingin agar Bapak Ibu para pemangku jabatan yang ada di daerah, paham mengenai regulasi pertambangan," ujar Senopati.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa seluruh kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara telah dialihkan ke Pemerintah Pusat. Ini mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (SIPB), dan lain-lain.
Meski demikian, Pemerintah Daerah masih memiliki peran penting apabila Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Respons dan Harapan dari Kegiatan Penerangan Hukum
Para peserta kegiatan menyambut baik penerangan hukum ini. Mereka menilai acara tersebut efektif dalam meningkatkan pemahaman tentang legalitas usaha pertambangan, pentingnya pengawasan lingkungan, serta langkah pencegahan praktik pertambangan ilegal yang merugikan.
Melalui program BINMATKUM ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap terjalin sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah Kejati Kepri ini sangat strategis dan tepat waktu mengingat maraknya praktik PETI yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Permasalahan PETI seringkali berakar pada keterbatasan pemahaman hukum dan tekanan ekonomi di tingkat lokal.
Dengan mengedukasi aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat sebagai ujung tombak pelayanan publik, Kejati Kepri berusaha membangun fondasi penegakan hukum yang lebih kuat dan preventif. Ini juga merupakan sinyal penting bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif.
Ke depan, publik perlu mengawasi bagaimana implementasi sinergi ini berjalan di lapangan, terutama dalam memastikan bahwa pemerintah daerah dapat menjalankan tugas pengawasan dan perizinan sesuai delegasi dari pusat. Kejati Kepri harus terus melakukan monitoring dan evaluasi agar upaya ini tidak berhenti pada sosialisasi saja.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca sumber aslinya di situs resmi Kejaksaan RI dan berita terkait di Kompas.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman dan penegakan hukum pertambangan mineral, diharapkan Kabupaten Bintan dan wilayah Kepulauan Riau dapat terhindar dari dampak negatif PETI dan memajukan usaha pertambangan yang legal serta ramah lingkungan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0