Yusril Tegaskan Hukum Harus Adaptif Hadapi AI dan Gig Economy
Surabaya – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa hukum nasional Indonesia harus bersifat adaptif untuk menghadapi disrupsi dari kecerdasan buatan (AI) dan gig economy. Hal ini krusial karena perubahan tersebut berpotensi mengubah secara mendasar bagaimana pola kerja, hak-hak pekerja, dan perlindungan privasi dijalankan di era digital.
Dalam sebuah acara di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa, Yusril menjelaskan, "Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan." Perubahan ini menciptakan tantangan baru bagi sistem hukum nasional.
Perubahan Pola Kerja Melalui Gig Economy dan AI
Gig economy sendiri merupakan model kerja lepas berbasis platform digital yang menonjolkan fleksibilitas waktu dan kemandirian pekerja. Model ini menyingkirkan pola hubungan kerja tradisional yang biasanya melibatkan kontrak kerja tetap dan interaksi langsung dengan pemberi kerja.
Menurut Yusril, perkembangan ekonomi digital dan AI menggeser hubungan kerja konvensional menjadi sistem berbasis platform yang dikelola oleh algoritma teknologi canggih. Dengan kata lain, kontrol atas pekerjaan kini bergeser ke tangan teknologi yang mengatur distribusi tugas dan penghasilan pekerja secara otomatis.
Hal ini memunculkan berbagai persoalan hukum penting, seperti:
- Status hubungan kerja para pekerja digital yang seringkali tidak jelas secara hukum.
- Perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak pekerja dalam sistem platform.
- Jaminan keselamatan kerja yang sulit diawasi dalam model kerja fleksibel.
- Mekanisme keberatan dan pengawasan terhadap sistem algoritma yang mengatur pekerjaan.
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era AI
Yusril juga menekankan bahwa di tengah kemajuan AI yang semakin masif, perlindungan data pribadi menjadi aspek krusial. Data pribadi kini menjadi sumber utama dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari pelayanan publik hingga akses layanan tertentu.
“Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” tegas Yusril.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus mampu mengatur transparansi dan tanggung jawab penyelenggara sistem digital agar tidak merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi.
Respons Akademisi dan Tantangan Regulasi
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unesa Nurhasan menyatakan, perkembangan teknologi digital dan ekonomi platform membawa peluang inovasi besar namun juga menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang makin kompleks. Ia mengingatkan bahwa regulasi harus adaptif dan responsif agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kedaulatan hukum nasional di tengah disrupsi digital.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unesa Arinto Nugroho menambahkan bahwa seminar nasional ini merupakan momentum pembukaan rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum 2026 sekaligus upaya memperkuat kontribusi akademisi dalam membangun hukum nasional yang progresif dan sesuai kebutuhan zaman.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pernyataan Yusril ini merupakan peringatan penting bagi pembuat kebijakan di Indonesia untuk segera mengadaptasi sistem hukum terhadap kemajuan teknologi yang sangat cepat. Gig economy dan AI bukan hanya sekadar tren teknologi, tetapi sudah mengubah fondasi hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja secara mendasar.
Jika hukum tidak bisa menyesuaikan diri, ada risiko besar bahwa banyak pekerja digital akan kehilangan perlindungan sosial dan hak-hak fundamentalnya. Selain itu, penggunaan algoritma yang tidak transparan bisa menimbulkan diskriminasi terselubung dan pelanggaran privasi yang sulit dilacak tanpa regulasi yang jelas.
Ke depan, pembahasan mengenai regulasi AI, gig economy, dan perlindungan data pribadi akan menjadi sangat strategis. Pemerintah dan lembaga hukum harus segera merumuskan kebijakan yang mengatur transparansi algoritma, status pekerja digital, dan mekanisme pengawasan penggunaan data pribadi agar Indonesia bisa memanfaatkan teknologi tanpa mengorbankan keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Untuk informasi lebih lanjut, baca berita asli di ANTARA Jatim dan ikuti perkembangan terbaru mengenai regulasi teknologi di sumber terpercaya seperti Kompas.
Kita harus terus memantau bagaimana kebijakan hukum akan berevolusi di tengah arus transformasi digital ini, karena dampaknya akan sangat luas bagi dunia kerja dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0