DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru Termasuk Strava untuk Perluas PPN PMSE
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan pembaruan dengan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini diambil sebagai respons atas perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia dan bertujuan untuk memperluas cakupan pemungutan pajak dari sektor digital yang terus berkembang.
7 Pemungut Pajak Digital Baru Termasuk Strava
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu, 28 Juni 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pada Mei 2026 DJP melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan penunjukan tujuh pemungut baru. Ketujuh entitas tersebut adalah:
- Strava Inc
- Envato Pty Ltd
- Envato Elements Pty Ltd
- The Nielsen Norman Group Inc
- Kling AI Pte Ltd
- Law School Admission Council Inc
- PLAUD LLC
Entitas-entitas ini beroperasi di beragam sektor ekonomi digital mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), mencerminkan semakin luasnya model bisnis digital yang masuk dalam pemungutan PPN PMSE.
Perkembangan dan Dampak Pemungutan PPN PMSE
Sampai dengan akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 233 pelaku telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dengan total setoran mencapai Rp 40,55 triliun. Rincian setoran PPN PMSE dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut:
- 2020: Rp 731,4 miliar
- 2021: Rp 3,9 triliun
- 2022: Rp 5,51 triliun
- 2023: Rp 6,76 triliun
- 2024: Rp 8,44 triliun
- 2025: Rp 10,32 triliun
- 2026 (hingga Mei): Rp 4,88 triliun
Angka ini menunjukkan tren positif pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor digital, seiring dengan semakin banyaknya model bisnis digital yang terdaftar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
DJP dan Komitmen Mengikuti Perkembangan Ekonomi Digital
Menurut Inge, penunjukan pemungut pajak digital baru merupakan bukti keseriusan DJP dalam mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Inge.
Langkah ini juga membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang selama ini relatif sulit diawasi dan dipungut secara maksimal.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penunjukan tujuh pemungut pajak digital baru, termasuk platform populer seperti Strava, menandai fase baru dalam pengelolaan pajak di era digital. Ini bukan hanya soal memperluas basis pajak, tetapi juga menunjukkan adaptasi regulasi terhadap inovasi bisnis yang semakin kompleks dan global.
Dengan semakin banyaknya sektor digital yang terlibat, termasuk AI dan layanan konten digital, pemerintah harus memastikan sistem pemungutan pajak yang transparan dan efisien agar tidak membebani pelaku usaha, terutama startup dan bisnis digital kecil menengah yang kini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Ke depan, publik dan pelaku usaha perlu mengawasi bagaimana DJP menerapkan kebijakan ini, khususnya terkait kepastian hukum dan kemudahan proses administrasi pajak digital. Jika dikelola dengan baik, ini akan menjadi game-changer bagi penerimaan negara sekaligus mendorong iklim bisnis digital yang sehat dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut dan update mengenai kebijakan pajak digital, pembaca bisa mengunjungi sumber berita asli di DetikFinance serta mengikuti perkembangan dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0