MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Jul 1, 2026 - 11:06
 0  3
MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) secara tegas menolak perintah Presiden Donald Trump yang berupaya mengakhiri status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi individu yang lahir di wilayah Amerika Serikat. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan Trump yang berusaha mengubah kebijakan kewarganegaraan yang telah lama berlaku.

Ad
Ad

Dalam keputusan mayoritas dengan hasil 6 banding 3, MA AS menguatkan putusan pengadilan tingkat rendah yang menyatakan bahwa perintah Trump bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat, khususnya Amandemen ke-14 yang menjamin kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir di AS.

Dasar Hukum Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam pendapat mayoritasnya menelusuri akar hukum kewarganegaraan kelahiran yang berasal dari hukum umum Inggris dan diadopsi melalui ratifikasi Amandemen ke-14 pada tahun 1868. Ia juga merujuk pada putusan penting Mahkamah Agung tahun 1898 dalam kasus United States v Wong Kim Ark yang menguatkan hukum tersebut.

"Masalahnya adalah, bukti yang mendukung pandangan revisionis yang dramatis ini sangat sedikit," tegas Roberts, mengkritisi argumen pengacara pemerintahan Trump dan hakim yang berbeda pendapat.

Roberts menambahkan, "Para penyusun Amandemen Keempat Belas memperluas janji itu kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'. Kita tetap memegang teguh janji itu hingga hari ini." Pernyataan ini menegaskan bahwa kewarganegaraan kelahiran merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dicabut lewat perintah eksekutif.

Reaksi dan Tanggapan dari Donald Trump

Menanggapi putusan MA AS, Donald Trump menyatakan kekecewaannya dan tetap mendorong Partai Republik di Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

"Kongres harus mulai HARI INI untuk berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang mahal dan tidak adil bagi negara kita," tulis Trump di media sosial pribadinya. "Mereka akan mendapatkan dukungan penuh dan total saya," tambahnya.

Sebelumnya, saat menjabat pada periode kedua, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan melarang secara otomatis pemberian kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua dengan status hukum sementara atau tanpa dokumen resmi.

Implikasi Putusan MA AS

  • Memperkuat prinsip konstitusional kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang diatur dalam Amandemen ke-14.
  • Menghalangi upaya eksekutif Presiden untuk mengubah status kewarganegaraan tanpa persetujuan Kongres.
  • Mendorong Kongres untuk mengatasi isu kewarganegaraan melalui legislasi, bukan perintah eksekutif.
  • Memberikan kepastian hukum bagi individu yang lahir di AS, terutama anak-anak dari imigran dengan status hukum tidak tetap.

Menurut laporan CNN Indonesia, putusan Mahkamah Agung ini menjadi momen penting dalam mempertahankan hak konstitusional di tengah perdebatan sengit tentang imigrasi dan kewarganegaraan di Amerika Serikat.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, keputusan Mahkamah Agung ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga simbol pertahanan nilai-nilai konstitusional yang sudah mengakar dalam sistem hukum Amerika Serikat. Upaya untuk menghapus kewarganegaraan berdasarkan kelahiran melalui perintah eksekutif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, terutama imigran dan anak-anak mereka.

Selanjutnya, putusan ini mengingatkan bahwa perubahan mendasar terhadap hak kewarganegaraan harus melalui proses legislatif yang transparan dan demokratis, bukan melalui kebijakan sepihak. Publik dan pembuat kebijakan patut memperhatikan bahwa isu kewarganegaraan akan terus menjadi topik sentral dalam politik Amerika Serikat, terutama menjelang pemilihan umum dan dinamika imigrasi yang kompleks.

Ke depan, yang perlu diwaspadai adalah bagaimana Kongres merespon dorongan dari pihak eksekutif dan apakah akan muncul legislasi baru yang dapat mengubah kebijakan kewarganegaraan secara legal. Masyarakat internasional juga perlu mengamati dampak putusan ini terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kewarganegaraan di negara-negara lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad