15 Pakar Hukum Tegaskan Kasus Kerry Adrianto Bukan Korupsi, Ini Alasannya
Jakarta – Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi dan ahli pengadaan barang dan jasa mengungkapkan hasil sidang eksaminasi terkait kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina yang menyeret terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dan kawan-kawan. Mereka menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan bisnis yang sah secara hukum.
Eksaminasi ini digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta, menelaah Putusan Pengadilan Tipikor yang menangani perkara tersebut. Proses eksaminasi melibatkan kajian mendalam terhadap surat dakwaan, tuntutan, pembelaan terdakwa, hingga transkrip putusan pengadilan.
Hasil Eksaminasi: Urusan Bisnis, Bukan Korupsi
Para pakar hukum menilai bahwa kasus penyewaan kapal oleh PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) kepada PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan penyewaan Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina merupakan kontrak bisnis yang dinovasikan ke PT Pertamina Parta Niaga. Sehingga, hal ini tidak termasuk tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 603 KUHP yang baru disahkan pada 2023.
"Ini murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar pernyataan resmi para pakar, Kamis (12/3/2026).
Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Mastur, menjelaskan bahwa eksaminasi ini merupakan langkah akademik untuk mengembangkan wacana terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia yang selama ini masih memerlukan diskusi mendalam dan perspektif baru.
Penilaian Detail Terhadap Kasus Sewa Kapal dan Terminal BBM
Menurut Wahyu Priyanka Natapermana dari Universitas Islam Indonesia, para akademisi menilai bahwa hubungan antarperusahaan dalam penyewaan kapal dan terminal BBM tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Di persidangan, terdakwa memang memiliki posisi penting, namun majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci kaitan kedudukan mereka dengan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi.
Beberapa poin penting dalam eksaminasi tersebut meliputi:
- Konfirmasi Bank Mandiri terkait kredit investasi kapal adalah bagian dari proses Know Your Customer (KYC), bukan tindakan melawan hukum.
- Penambahan klausul pengangkutan domestik untuk kapal berbendera Indonesia adalah pelaksanaan sah dari Undang-Undang Pelayaran, meski membatasi kapal asing ikut tender.
- Kebutuhan penyewaan terminal BBM telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang dan Rencana Anggaran Kerja Pertamina, menunjukkan alasan operasional dan efisiensi logistik yang jelas.
- Spesifikasi terminal BBM OTM yang melayani kapal besar dan fasilitas jetty khusus tidak dimiliki terminal lain pada masa itu, menjustifikasi keputusan sewa terminal.
- Legal standing PT Tangki Merak merupakan masalah administratif, bukan perbuatan melawan hukum dalam konteks korupsi.
- Kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun yang dinyatakan majelis hakim berdasarkan pendekatan total loss dianggap tidak tepat karena pembayaran dilakukan sesuai kontrak sah dan terminal beroperasi selama periode kontrak.
Daftar 15 Pakar Hukum yang Terlibat
Eksaminasi ini melibatkan para pakar terkemuka dari berbagai universitas, antara lain:
- Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa (Universitas Indonesia)
- Prof. Dr. Tongat (Universitas Muhammadiyah Malang)
- Prof. Dr. Amir Ilyas (Universitas Hasanuddin Makassar)
- Prof. Dr. Rena Yulia (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
- Dr. Mudzakkir (Universitas Islam Indonesia)
- Dr. Chairul Huda (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
- Dr. Fachrizal Affandi (Universitas Brawijaya)
- Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. (Universitas Airlangga)
- Dr. Mahmud Mulyadi (Universitas Sumatera Utara)
- Dr. Ir. Nandang Sutisna (Ahli dan Konsultan Pengadaan Barang dan Jasa)
- Dr. Beniharmoni Harefa (UPN Veteran)
- Dr. Aditya Wiguna Sanjaya (Universitas Negeri Surabaya)
- Dr. Rocky Marbun (Universitas Pancasila)
- Dr. Azmi Syahputra (Universitas Trisakti)
- Karina Dwi Nugraha Putri (Universitas Gadjah Mada)
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, hasil eksaminasi ini memberikan perspektif baru yang cukup signifikan dalam membedah kasus yang selama ini ramai disebut sebagai perkara korupsi besar di Pertamina. Dengan menegaskan kasus ini sebagai urusan bisnis yang sah, para pakar hukum sekaligus menantang kerangka berpikir hukum yang selama ini dipakai oleh penegak hukum dan pengadilan.
Ini membuka potensi perubahan penanganan perkara korupsi di Indonesia, terutama terkait pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN yang penuh kompleksitas dan kontrak bisnis multilateral. Jika pendekatan hukum ini diterima secara luas, maka akan ada implikasi besar terhadap bagaimana kasus-kasus serupa disidangkan dan diputuskan di masa depan.
Namun, publik juga harus mengawasi agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga, sebab pembenaran bisnis tidak boleh menjadi celah bagi praktek korupsi yang sebenarnya. Oleh karena itu, perkembangan putusan dan langkah hukum berikutnya wajib terus dipantau untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum terpenuhi.
Sebagai pembaca, penting untuk mengikuti update putusan ini dan wacana hukum yang berkembang agar memahami sejauh mana reformasi hukum korupsi dapat berjalan selaras dengan kebutuhan bisnis dan tata kelola negara yang baik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0