RUU HPI Atur Konser Artis Internasional hingga Perkawinan WNI di Luar Negeri
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) dinilai memiliki peran penting dalam mengatur berbagai persoalan hukum yang mengandung unsur asing, mulai dari konser artis internasional hingga perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Yu Un Oppusunggu Ph.D, dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
RUU HPI: Menjawab Kebutuhan Hukum Perdata Internasional
Yu Un Oppusunggu menjelaskan bahwa hukum perdata internasional mencakup segala isu hukum perdata yang melibatkan unsur asing. Oleh karena itu, RUU HPI diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini dihadapi Indonesia.
"RUU ini bisa mengatur tentang perkawinan dua WNI di luar negeri, warisan warga negara yang tersebar di berbagai negara, hingga penyelenggaraan konser internasional seperti BTS dan Coldplay di Jakarta," ujar Yu Un.
Selain itu, menurutnya, RUU ini juga dapat mengatur berbagai fenomena lain, seperti artis luar negeri yang menjadi bintang iklan produk di Indonesia maupun perusahaan Indonesia yang membuka cabang di luar negeri. Bahkan, konteks pembahasan juga meluas pada pengaturan tentang perbatasan negara, mobilitas orang dan barang, serta isu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Perubahan Status Quo dan Kehadiran Negara
Yu Un menegaskan bahwa status quo terkait isu hukum perdata internasional perlu diubah melalui hadirnya RUU HPI. RUU ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, tetapi juga menunjukkan kehadiran negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.
"RUU ini bukan hanya untuk WNI, tapi juga untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia," tambahnya.
Masukan Pakar dan Tantangan dalam Sistem Hukum Nasional
Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin Tumbelaka, menuturkan bahwa Pansus mengundang sejumlah pakar untuk mendapatkan masukan mendalam terkait isu-isu penting dalam hukum perdata internasional, seperti:
- Kedudukan Undang-Undang HPI dalam sistem hukum Indonesia
- Integrasi antara hukum nasional dan hukum asing saat terjadi perselisihan hukum
- Kewenangan pengadilan, pilihan hukum, dan yurisdiksi
- Pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia
Martin menjelaskan bahwa pengaturan pemeriksaan perkara dengan unsur asing di pengadilan Indonesia akan melahirkan putusan yang lebih kuat dan sistematis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa asing.
"Ini akan meningkatkan kredibilitas dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, hadirnya RUU HPI merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk menghadapi dinamika global yang semakin kompleks. RUU ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi WNI dan perusahaan Indonesia di luar negeri, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Tanpa regulasi yang jelas, kasus-kasus lintas negara cenderung rawan konflik hukum yang dapat merugikan warga dan negara.
Selain itu, pengaturan yang jelas terkait konser internasional maupun iklan artis asing bisa menjadi a game-changer bagi industri hiburan dan ekonomi kreatif nasional, memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan pelaku usaha. Di sisi lain, perhatian terhadap isu daerah 3T dan perbatasan menunjukkan RUU ini juga berkontribusi pada pemerataan pembangunan dan kedaulatan negara.
Ke depan, publik dan pelaku usaha perlu terus mengawal proses legislasi ini agar RUU HPI benar-benar dapat menjawab kebutuhan hukum dan mendukung kemajuan Indonesia sebagai negara yang terbuka sekaligus berdaulat. Perkembangan RUU ini patut menjadi perhatian utama untuk memastikan Indonesia siap menghadapi tantangan hukum internasional di era globalisasi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Andriy Karantiti
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0