RUU Hukum Perdata Internasional Dibahas DPR: Isu Perkawinan WNI dan Konser Jadi Sorotan

Mar 12, 2026 - 16:10
 0  4
RUU Hukum Perdata Internasional Dibahas DPR: Isu Perkawinan WNI dan Konser Jadi Sorotan

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang diharapkan menjadi payung hukum baru dalam mengatur berbagai persoalan hukum perdata dengan unsur asing yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing yang berada di Indonesia.

Ad
Ad

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, di Ruang Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Pada kesempatan ini, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Yu Un Oppusunggu, memberikan sejumlah masukan terkait isu-isu krusial yang perlu diatur dalam RUU HPI tersebut.

RUU Hukum Perdata Internasional: Payung Hukum untuk Isu Lintas Negara

Menurut pakar hukum UI ini, RUU HPI sangat penting untuk mengubah status quo hukum yang selama ini berlaku. Ia menekankan bahwa RUU ini bukan hanya menjawab kebutuhan hukum para WNI yang berada di luar negeri atau warga asing yang tinggal di Indonesia, tetapi juga menegaskan kehadiran negara Indonesia secara hukum di kancah internasional sesuai mandat Undang-Undang Dasar.

"Kita perlu mengubah status quo, status ini perlu berubah bukan hanya untuk menjawab kebutuhan hukum dari warga negara Indonesia, warga negara asing penduduk Indonesia, tetapi juga untuk menunjukkan kehadiran negara Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar," ujar Yu Un saat rapat di DPR.

Isu Perkawinan WNI dan Konser Internasional dalam RUU HPI

Yu Un memberikan contoh konkret beberapa kasus yang harus diatur dalam RUU Hukum Perdata Internasional, mulai dari perkawinan dua warga negara Indonesia di luar negeri hingga pengaturan acara konser artis luar negeri di Indonesia.

"Sebagai contoh misalnya, ini adalah sebagian kecil daripada isu hukum perdata internasional, semua isu hukum perdata yang ada unsur asingnya adalah hukum perdata internasional," jelasnya.

  • Perkawinan dua WNI di luar negeri yang memerlukan kepastian hukum dan pengakuan negara.
  • Pengaturan warisan dari individu warga negara yang tersebar di berbagai negara.
  • Regulasi konser internasional seperti BTS dan Coldplay yang digelar di Jakarta.
  • Perlindungan hukum acara olahraga internasional seperti MotoGP di Mandalika.

Selain itu, Yu Un juga menyoroti isu penggunaan artis atau aktor asing dalam produksi konten komersial di Indonesia yang harus diatur secara jelas agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

"Lalu kemudian bintang Korea menjadi bintang iklan produk Indonesia atau misalnya perusahaan seperti Eiger membuka toko di luar negeri, ini semua adalah isu Hukum Perdata Internasional," tambahnya.

Peran RUU HPI dalam Mengatur Aktivitas Multinasional

RUU HPI dipandang sebagai instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi WNI yang beraktivitas di luar negeri maupun bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan di Indonesia. Misalnya, konser internasional yang melibatkan artis dan perusahaan asing, serta transaksi komersial lintas negara.

RUU ini juga diharapkan mampu mengatur persoalan-persoalan hukum kompleks seperti kepemilikan warisan lintas negara, kontrak bisnis internasional, serta hak dan kewajiban warga negara dalam konteks internasional.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional ini merupakan langkah strategis dan sangat tepat di tengah semakin mengglobalnya aktivitas warga negara Indonesia dan perusahaan dalam hubungan internasional. RUU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menghadapi persoalan lintas batas negara yang semakin kompleks.

Selain itu, isu-isu seperti perkawinan di luar negeri dan konser internasional yang disinggung pakar menunjukkan bagaimana hukum perdata tidak lagi bisa dipandang sempit dalam ranah domestik saja. Fenomena globalisasi menuntut regulasi yang adaptif dan komprehensif agar hak-hak dan kepentingan warga negara terlindungi dengan baik, sekaligus memperkuat posisi hukum negara di dunia internasional.

Ke depannya, publik dan pelaku usaha harus mengawal proses legislasi ini agar RUU yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan memberikan solusi konkret. Kita juga perlu mencermati bagaimana rancangan ini akan berintegrasi dengan hukum internasional yang sudah ada.

Dengan demikian, RUU Hukum Perdata Internasional ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kedaulatan hukum Indonesia dalam era global. Nantikan perkembangan terbaru dari pembahasan RUU ini di DPR RI.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad