Eks Kapolres Bima Didakwa Biayai Umrah Rp434,5 Miliar dari Uang Setoran Sabu
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini menghadapi dakwaan serius terkait penggunaan uang hasil narkoba untuk membiayai perjalanan umrah. Dalam sidang perdana yang digelar pada 7 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Didik menggunakan dana sebesar Rp434,5 miliar yang berasal dari setoran jaringan sabu untuk membiayai umrah tujuh orang.
Dakwaan Jaksa dan Fakta Sidang Perdana
Berdasarkan dakwaan dengan nomor perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi, uang itu diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkoba yang dikendalikan oleh jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan isi dakwaan tersebut.
Pendaftaran umrah dilakukan pada 26 November 2025 melalui biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Rombongan yang diberangkatkan terdiri dari Didik sendiri, istri, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota.
Mereka berangkat ke tanah suci pada 15 Februari 2026. Jaksa menegaskan bahwa biaya perjalanan ini berasal dari uang hasil peredaran sabu. Menurut dakwaan, Didik mendapatkan setoran hingga Rp2,8 miliar dari jaringan Koko Erwin.
Peran Jaringan dan Alur Setoran
Jaksa menguraikan bahwa A. Hamid alias Boy merupakan bagian dari jaringan Koko Erwin, sementara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, diduga bertindak sebagai perantara setoran uang haram tersebut. Komunikasi antara Boy dan jaringan Koko Erwin dilaporkan berlangsung melalui Malaungi.
Kerja sama terselubung ini mulai terjalin sejak Malaungi menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba pada awal 2025. Boy sempat diminta menyerahkan uang keamanan sebesar Rp500 juta per bulan, namun setelah negosiasi turun menjadi Rp400 juta per bulan.
Setoran mulai mengalir dari Mei hingga September 2025 dengan total penerimaan Malaungi dari Boy mencapai Rp1,8 miliar. Sebagian dari uang tersebut diduga diteruskan kepada Didik.
Pada awal November 2025, Didik diduga meminta uang yang disimpan Malaungi. Pertemuan yang diklaim berlangsung di sebuah rumah makan di Kota Bima itu berujung pada penyerahan koper berisi Rp1,5 miliar kepada Didik.
Dakwaan dan Proses Hukum Selanjutnya
Jaksa mendakwa Didik dengan tuduhan pemufakatan jahat dalam peredaran dan jual beli narkotika. Perkara ini masih pada tahap pembacaan dakwaan; alat bukti dan pemeriksaan saksi belum dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting di kepolisian dan menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam jaringan narkoba di wilayah Bima.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus yang menimpa eks Kapolres Bima ini bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan sinyal kuat adanya kerentanan sistemik dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Jika dakwaan terbukti, ini mengindikasikan bahwa jaringan narkoba tidak hanya berhasil menyusup ke aparat penegak hukum, tetapi juga memanfaatkan mereka untuk memperkuat operasi ilegalnya.
Lebih jauh, nilai uang yang sangat besar, yaitu mencapai ratusan miliar rupiah, memperlihatkan betapa masif dan terorganisirnya jaringan tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal dan mekanisme kontrol di kepolisian daerah. Masyarakat dan pemerintah perlu menuntut transparansi dan reformasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.
Ke depan, pengadilan harus mengawal kasus ini dengan ketat dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Selain itu, publik juga perlu terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber berita terpercaya agar kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba dan korupsi semakin meningkat.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, bisa mengakses berita resmi melalui AFU.id serta media nasional lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0