Pria di Tasikmalaya Ditangkap atas Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual Korban Remaja

Jul 9, 2026 - 00:20
 0  1
Pria di Tasikmalaya Ditangkap atas Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual Korban Remaja

Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang pria berinisial LH (20) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, atas dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berinisial NRH (19) yang merupakan warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama dua hari oleh keluarganya.

Ad
Ad

Awal Mula Kejadian dan Penyelidikan

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya selama dua hari. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan titik terang melalui komunikasi dengan korban.

"Kami bersama keluarga korban melakukan upaya pencarian dengan mencoba menghubungi nomor telepon korban hingga akhirnya tersambung dan kami langsung menangkap terduga pelaku LH. Korban selama dua hari hilang dan berada di rumah pelaku di Singaparna," ujar Iptu Josner Ringgo pada Rabu (8/7/2026).

Modus Operandi Pelaku dan Kronologi

Dugaan penyekapan dan kekerasan seksual bermula dari perkenalan antara LH dan korban melalui Facebook pada akhir Juni 2026. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens melalui kolom komentar dan pesan singkat, hingga memutuskan menjalin hubungan asmara secara daring.

Setelah sepekan berpacaran secara online, LH mengajak NRH bertemu secara langsung. Pelaku menjemput korban di wilayah Mangkubumi dan membawa korban ke rumahnya di Singaparna. Selama dua hari, korban disembunyikan di dalam kamar untuk menghindari diketahui oleh ibu tiri pelaku.

Selama masa penyekapan tersebut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali. Pelaku juga merekam tindakan tersebut menggunakan ponsel miliknya.

Pemeriksaan dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa hubungan tersebut terjadi secara spontan dan dipengaruhi minuman keras. Namun, penyidik masih mendalami kronologi dan motif pelaku lebih lanjut.

Selain itu, pelaku juga diketahui menjemput korban pada malam hari ketika orang tua korban tengah tertidur pulas.

  • Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku.
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan saat menjemput korban.
  • Tangkapan layar video dan percakapan di media sosial yang menjadi bukti pendukung.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

LH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang terjadi di Tasikmalaya ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan dan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual, khususnya yang bermula dari interaksi di dunia maya seperti Facebook. Perkenalan yang awalnya hanya komunikasi daring dapat berpotensi berujung pada tindak kriminal serius jika tidak diwaspadai.

Fenomena pemanfaatan media sosial sebagai jalur pendekatan yang berujung pada tindak kekerasan ini harus menjadi perhatian bagi keluarga dan masyarakat untuk lebih terbuka dan waspada dalam memonitor aktivitas anak-anak dan remaja di dunia digital.

Selanjutnya, aparat kepolisian juga harus memperkuat sistem penanganan dan perlindungan korban dengan mempercepat proses hukum serta memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya media sosial dan risiko kejahatan seksual yang mengintai.

Terakhir, ke depannya, masyarakat diharapkan ikut aktif melaporkan kasus-kasus serupa sehingga pelaku dapat segera ditindak tegas dan korban mendapatkan keadilan. Pantau terus perkembangan kasus ini melalui sumber berita terpercaya agar informasi yang diterima akurat dan bermanfaat.

Untuk informasi lebih lanjut, baca artikel asli di Media Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad