Deretan Properti Febrie Adriansyah: Rumah Jaksel Rp 10 Miliar dan Bukti Lainnya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, baru-baru ini menjadi sorotan setelah penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penggeledahan tersebut mengungkap sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Jika dikonversikan, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.
Properti Mewah Febrie Adriansyah dan Riwayat Kepemilikan
Febrie menegaskan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya dan telah lama menjadi kediaman pribadi. Ia menegaskan bahwa properti tersebut bukan aset baru, melainkan sudah dimiliki sejak lama dan dapat dilacak riwayat kepemilikannya secara jelas.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Selain rumah di Sentul, laporan LHKPN juga mencatat bahwa Febrie memiliki sejumlah properti lain, salah satunya adalah rumah mewah di Jakarta Selatan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 10 miliar. Kepemilikan properti ini menambah gambaran mengenai aset yang dimiliki oleh Jampidsus tersebut.
Uang Tunai dengan Asal Usul yang Terbuka
Mengenai uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan, Febrie menekankan bahwa seluruh dana tersebut memiliki asal-usul yang jelas dan pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Adapun mengenai uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan, Febrie menegaskan bahwa seluruh dana tersebut memiliki asal-usul dan pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Penegasan ini penting mengingat penggeledahan berlangsung dalam konteks penyelidikan kasus korupsi yang tengah berjalan, sehingga pengungkapan terkait aset dan uang tunai menjadi pusat perhatian publik dan media.
Daftar Properti Febrie Adriansyah Berdasarkan LHKPN
- Rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat – kediaman pribadi lama
- Rumah mewah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp 10 miliar
- Properti lain yang terdaftar dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Laporan LHKPN merupakan dokumen wajib yang harus disampaikan oleh pejabat negara, termasuk Febrie, untuk mengungkapkan harta kekayaan yang dimiliki secara transparan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan korupsi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengungkapan deretan properti dan aset Febrie Adriansyah melalui laporan LHKPN dan penggeledahan oleh penyidik Polri menunjukkan adanya upaya transparansi sekaligus kontrol atas pejabat publik yang memiliki jabatan strategis. Rumah mewah senilai Rp 10 miliar di Jakarta Selatan menandai eksistensi aset signifikan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di mata publik.
Meski uang tunai dalam jumlah besar ditemukan, penegasan Febrie mengenai asal-usul dana tersebut menjadi kunci penting untuk menghindari stigma negatif dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, publik tentu akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan integritas aparat penegak hukum tetap terjaga.
Ke depan, penting bagi institusi terkait untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi agar kejadian serupa tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pengungkapan yang terbuka juga menjadi langkah preventif dalam pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita asli di Kompas.com.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0