Polda Jabar Olah TKP Ilmiah Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Indramayu

Jul 13, 2026 - 14:51
 0  2
Polda Jabar Olah TKP Ilmiah Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Indramayu

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah serius dengan menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah terkait kecelakaan tragis yang terjadi di Indramayu pada Minggu, 12 Juli 2026. Kecelakaan ini menelan korban jiwa sebanyak 12 orang, menjadikannya salah satu peristiwa lalu lintas paling memprihatinkan di wilayah tersebut.

Ad
Ad

Investigasi Ilmiah untuk Ungkap Penyebab Kecelakaan

Kasubbid Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Manurung, menyatakan bahwa tim TAA dikerahkan untuk memastikan penyebab kecelakaan melalui penyelidikan berbasis analisis ilmiah dan digital. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang akurat dan objektif mengenai kronologi kecelakaan.

"TAA hadir di sini untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah untuk bisa mengungkap kira-kira apa penyebab dari kecelakaan tersebut," ujar Jimmy saat ditemui di Indramayu, Senin (13/7).

Kecelakaan yang terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, ini melibatkan tiga kendaraan: sebuah mobil pikap dan dua truk besar. Menurut hasil penyelidikan sementara, mobil pikap sempat berhenti di lajur kanan jalan untuk berputar arah, namun kemudian ditabrak dari belakang oleh truk Hino boks. Tabrakan tersebut menyebabkan mobil pikap terdorong ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk lainnya yang datang dari arah berlawanan.

Korban Jiwa dan Kondisi Luka-Luka

Kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, terdiri dari tiga korban yang meninggal di lokasi dan sembilan lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, terdapat enam korban lain yang mengalami luka ringan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Plumbon.

Proses Penyidikan dan Imbauan Kepolisian

Polda Jabar telah memeriksa empat saksi, termasuk dua pengemudi kendaraan yang terlibat dan dua saksi mata yang mengetahui kejadian. Meski begitu, Jimmy menegaskan bahwa sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka karena proses olah TKP dan penyelidikan masih berlangsung.

"Sampai saat ini kami masih melakukan olah TKP. Untuk tersangka, nanti akan kami sampaikan setelah adanya gelar perkara di polres," jelas Jimmy.

Jimmy juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan pikap sebagai angkutan penumpang. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang mengangkut manusia karena tingkat fatalitasnya sangat tinggi saat terjadi kecelakaan.

  • Kecelakaan terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu
  • Melibatkan satu mobil pikap dan dua truk besar
  • 12 korban meninggal dunia, 6 luka ringan
  • Proses penyelidikan masih berlangsung tanpa tersangka ditetapkan
  • Polisi imbau tidak menggunakan pikap untuk angkutan penumpang

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah Polda Jabar menerapkan olah TKP secara ilmiah dan digital merupakan langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas yang dapat memberikan gambaran faktual dan mengurangi kesalahan dalam menetapkan penyebab kecelakaan. Pendekatan ini juga membuka peluang penggunaan teknologi canggih dalam investigasi kecelakaan, yang selama ini masih minim di Indonesia.

Selain itu, kasus ini mengingatkan betapa pentingnya penegakan regulasi terkait penggunaan kendaraan angkutan penumpang. Larangan penggunaan mobil pikap untuk angkut manusia harus lebih disosialisasikan dan diawasi secara ketat agar tragedi serupa tidak terulang. Kecelakaan yang menewaskan 12 jiwa ini menjadi peringatan keras bagi pengemudi dan penumpang untuk mengutamakan keselamatan di jalan.

Kedepannya, publik dan aparat penegak hukum perlu mengawal proses penyidikan ini hingga tuntas serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Pemerintah daerah juga seharusnya memperketat pengawasan transportasi umum dan angkutan tidak resmi agar tidak menjadi potensi bahaya di jalan raya.

Untuk informasi selengkapnya, pembaca dapat mengakses artikel aslinya melalui sumber resmi ANTARA.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad