RUU Perampasan Aset: Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Sorotan Utama
RUU Perampasan Aset menjadi topik hangat dalam pembahasan di DPR RI, terutama terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapan aturan tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Senin, 13 Juli 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Batas Kewenangan Aparat Jadi Poin Krusial
Dalam diskusi yang berlangsung di ruang Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery demi memulihkan kerugian keuangan negara dengan menghindari potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," ujar Habiburokhman.
Habib juga membantah isu yang beredar bahwa Komisi III menolak pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebaliknya, DPR tengah memperkaya materi pembahasan berdasarkan masukan dari berbagai pihak agar aturan yang disusun dapat berjalan efektif tanpa membuka celah penyalahgunaan.
Pengayaan Materi Aturan untuk Cegah Penyalahgunaan
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR sangat berhati-hati agar regulasi ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan dalih penegakan hukum. Oleh karena itu, batas kewenangan aparat menjadi perhatian utama agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan.
"Jangan sampai regulasi ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Oleh karena itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berdasarkan berbagai masukan yang diterima," tambahnya.
Implikasi dan Tantangan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset bertujuan memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi dengan cara menyita aset-aset hasil kejahatan agar negara tidak terus merugi. Namun, penerapan aturan ini menimbulkan tantangan besar, terutama dalam menentukan batas kewenangan aparat penegak hukum agar tidak melanggar hak asasi warga negara.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini antara lain:
- Definisi dan mekanisme perampasan aset yang jelas dan terukur.
- Pengawasan ketat terhadap tindakan aparat penegak hukum.
- Perlindungan hukum bagi warga negara agar hak mereka tidak dilanggar secara sewenang-wenang.
- Keterlibatan lembaga independen dalam proses pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pembahasan RUU Perampasan Aset yang fokus pada batas kewenangan aparat merupakan langkah tepat dan sangat penting. Asset recovery memang menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan kerugian negara, namun tanpa pengaturan yang ketat, potensi penyalahgunaan oleh aparat bisa berujung pada pelanggaran HAM dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
RUU ini harus mampu menjadi instrumen hukum yang seimbang antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga. Keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada sejauh mana DPR dan pemerintah mampu menyusun regulasi yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan berbagai stakeholder dari masyarakat sipil dan lembaga pengawas independen.
Ke depan, publik perlu terus mengawal proses legislasi ini agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat yang efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Perkembangan terbaru pembahasan dapat diikuti melalui berita resmi DPR RI dan media terpercaya seperti SINDOnews.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0