RUU HPI Harus Adaptif Hadapi Era Digital dan Kompleksitas Sengketa Perdata

Jul 13, 2026 - 18:54
 0  3
RUU HPI Harus Adaptif Hadapi Era Digital dan Kompleksitas Sengketa Perdata

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi sebuah langkah krusial dalam memperbarui sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam menangani sengketa perdata lintas negara. Namun, sejumlah ketentuan dalam RUU ini masih memerlukan penyempurnaan signifikan agar lebih adaptif terhadap perkembangan pesat di era digital, termasuk aspek transaksi elektronik, aset digital, serta kemajuan teknologi yang kian kompleks.

Ad
Ad

RUU HPI dan Tantangan Sengketa Perdata di Era Digital

Ketua Umum Peradi Profesional, Prof Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa Indonesia sangat membutuhkan rezim hukum perdata internasional yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam praktik hukum lintas negara. Kebutuhan ini makin mendesak seiring dengan meningkatnya mobilitas manusia, arus investasi dan perdagangan global, penyelesaian arbitrase, perlindungan aset lintas negara, serta pesatnya perkembangan teknologi di seluruh dunia.

“Selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, doktrin, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional,” ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU HPI di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/7/2026).

Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kompleksitas sengketa perdata yang kini tidak hanya bersifat domestik tetapi juga lintas negara dan teknologi.

Peran DPR dan Harapan Terhadap RUU HPI

Prof Harris juga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPR yang tengah menyusun RUU HPI sebagai upaya strategis membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, dan adaptif terhadap dinamika global. Namun, ia menegaskan bahwa RUU ini harus tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia.

Menurutnya, RUU HPI harus menjadi instrumen hukum yang implementatif, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional, sekaligus tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.

Perluasan Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Prof Yuhelson, menyatakan bahwa secara umum substansi RUU HPI sudah cukup komprehensif dan layak dibahas lebih lanjut. Namun, ia menekankan adanya kebutuhan untuk menyempurnakan beberapa aspek penting, terutama dalam memperluas ruang lingkup hukum perdata internasional yang diatur dalam RUU tersebut.

Prof Yuhelson menyatakan bahwa RUU HPI harus mencakup pengaturan yang jelas terkait:

  • Transaksi elektronik yang semakin marak dan menjadi bagian utama hubungan bisnis lintas negara.
  • Aset digital yang bentuk dan nilainya berkembang pesat dalam era teknologi.
  • Hubungan hukum berbasis teknologi yang melahirkan bentuk-bentuk sengketa baru dengan unsur asing.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang adaptif dan komprehensif atas aspek-aspek ini, RUU HPI akan kesulitan mengantisipasi dinamika sengketa perdata di masa depan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penyempurnaan RUU HPI menjadi sangat penting agar Indonesia mampu menghadapi tantangan hukum di era digital dan globalisasi yang terus berkembang. Sengketa perdata kini tidak hanya melibatkan pihak domestik, tetapi juga lintas negara dengan berbagai kompleksitas baru seperti aset digital dan transaksi elektronik.

Jika RUU HPI dapat disusun dengan adaptif dan responsif, maka Indonesia tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaku hukum tetapi juga memposisikan diri sebagai negara yang siap bersaing di kancah internasional. Sebaliknya, kegagalan mengakomodasi perkembangan teknologi dan globalisasi dalam RUU ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan kepentingan nasional dan investor asing.

Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus terus mengawal proses penyempurnaan RUU HPI agar dapat menciptakan sistem hukum perdata internasional yang komprehensif, modern, dan berdaulat. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca detail pembahasan RUU HPI di situs Hukumonline dan mengikuti perkembangan berita hukum nasional di media terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad