Peradi Profesional Dorong Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara dalam RUU HPI
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) yang dipimpin oleh Prof. Harris Arthur Hedar secara aktif memberikan masukan strategis terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI. Masukan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (12/7/2026).
Peradi Profesional Soroti Kompleksitas Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menekankan pentingnya antisipasi terhadap dinamika hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks, terutama di era digital dan globalisasi. Ia menggarisbawahi bahwa RUU HPI merupakan tonggak penting dalam pembaharuan hukum internasional Indonesia, mengingat mobilitas manusia, investasi asing, perdagangan internasional, dan perkembangan teknologi global yang terus meningkat.
"RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak," ujar Prof Harris.
Prof Harris juga menyambut baik inisiatif DPR RI yang merancang RUU HPI sebagai pilar pembaruan sistem hukum nasional yang modern, responsif, dan adaptif, namun tetap berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Rekomendasi Konkrit PERADI Profesional untuk RUU HPI
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan beberapa rekomendasi rinci yang dinilai krusial dalam penyusunan RUU HPI, antara lain:
- Perluasan ruang lingkup UU HPI untuk mengakomodasi praktik hukum masa depan, termasuk penambahan dalam Pasal 4 ayat 2.
- Penegasan choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia agar memberikan kepastian hukum dengan memasukkan kaidah berdasarkan Pancasila, UUD 1945, hukum yang memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional.
- Pengaturan rinci pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, mencakup persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, dan alasan penolakan putusan asing.
- Penguatan kerjasama peradilan internasional dengan prosedur yang jelas terkait pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi, serta pengaturan mekanisme hukum pelaksanaan kerjasama lintas negara.
- Harmonisasi regulasi dengan berbagai perundang-undangan nasional seperti KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan.
- Harmonisasi dengan konvensi internasional yang penting untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia dengan tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
- Penguatan kapasitas aparat penegak hukum seperti hakim, advokat, panitera, dan notaris untuk menjamin keberhasilan implementasi RUU HPI.
Urgensi Regulasi yang Adaptif dan Terpadu
Prof Harris mengingatkan bahwa selama ini hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar secara sporadis dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, hingga praktik peradilan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum terutama dalam kompetensi peradilan, pilihan hukum, dan pengakuan putusan pengadilan asing.
"Semua masukan kami merupakan hasil kajian komprehensif yang memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan instrumen hukum internasional yang relevan," jelas Prof Harris.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif PERADI Profesional dalam memberikan masukan strategis terhadap RUU HPI merupakan langkah krusial untuk menghadirkan regulasi hukum perdata internasional yang tidak hanya modern dan adaptif, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai nasional. Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi yang kian cepat, keberadaan regulasi yang mampu mengantisipasi kompleksitas hubungan hukum lintas negara menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.
Lebih jauh, perhatian khusus terhadap harmonisasi dengan regulasi nasional dan internasional menjadi kunci agar RUU HPI dapat efektif dan mudah diimplementasikan. Apalagi dengan rekomendasi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, hal ini menunjukkan bahwa pembangunan regulasi saja tidak cukup tanpa didukung sumber daya manusia yang kompeten.
Ke depan, DPR dan pemerintah perlu memastikan bahwa RUU HPI yang akan disahkan benar-benar mencerminkan kebutuhan praktik hukum kontemporer dan mampu menjawab tantangan global. Publik serta pelaku hukum harus terus memantau perkembangan RUU ini agar tercipta sistem hukum internasional Indonesia yang kredibel dan berdaya saing.
Untuk informasi lengkap terkait perkembangan RUU Hukum Perdata Internasional, Anda dapat membaca laporan resmi di detikNews serta mengikuti update dari situs resmi DPR RI.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0