Pemkot Kendari Siapkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja

Jul 14, 2026 - 13:30
 0  3
Pemkot Kendari Siapkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja

Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini dibahas secara mendalam dalam sebuah Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari.

Ad
Ad

Komitmen Pemkot Kendari dalam Universal Coverage Jaminan Sosial

Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Farida Agustina, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan universal coverage atau cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya signifikan dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan sosial bagi para pekerja.

"Raperda ini menjadi tonggak penting agar seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan optimal melalui program jaminan sosial," ujar Farida Agustina.

Ruang Lingkup Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam Raperda tersebut, cakupan program yang hendak diselenggarakan meliputi beberapa jenis jaminan sosial yang sangat penting, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Semua program ini akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, lembaga resmi yang selama ini menjadi payung bagi perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia.

Kepesertaan Wajib untuk Semua Jenis Pekerja

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penetapan bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja. Baik pekerja yang menerima upah maupun yang tidak menerima upah diwajibkan menjadi peserta. Ini mencakup:

  • Pekerja sektor formal seperti pegawai badan usaha dan BUMD
  • Lembaga negara
  • Pekerja mandiri dan pekerja rentan
  • Peserta magang
  • Pekerja jasa konstruksi

Farida Agustina juga menegaskan, "Kami mendorong seluruh badan usaha dan penyedia jasa konstruksi agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan mereka secara maksimal."

Manfaat dan Dampak Positif Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peraturan daerah ini diharapkan memberikan berbagai manfaat signifikan, antara lain:

  1. Meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Kendari, sehingga mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan.
  2. Memberikan jaminan finansial untuk masa depan pekerja melalui program JHT dan JP yang akan membantu kesejahteraan setelah pensiun.
  3. Mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem dengan memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi kelompok rentan.
  4. Mendorong kesadaran perusahaan dan penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi kewajiban sosialnya terhadap pekerja.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif Pemkot Kendari untuk menyusun Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah langkah yang sangat tepat dan perlu diapresiasi. Dalam konteks ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan tantangan sosial ekonomi yang ada, perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Raperda ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tentang keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai sebuah kota yang sedang berkembang, Kendari berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Namun, penting untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif, dengan pengawasan yang ketat dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat.

Kedepannya, kita harus mengamati bagaimana Perda ini mempengaruhi tingkat partisipasi pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. Jika berjalan sesuai rencana, ini bisa menjadi model kebijakan yang menguatkan perlindungan sosial di tingkat daerah dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita asli di RRI.co.id dan mengikuti perkembangan terbaru di situs resmi Pemerintah Kota Kendari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad