Mafia Tanah yang Pernah Tipu Dino Patti Djalal Kembali Beraksi dengan Sertifikat Palsu
Mafia tanah yang pernah menipu mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal kembali beraksi setelah bebas bersyarat. Pelaku bernama Topan atau Taufan alias Mustofa alias Ali Topan ini kembali melakukan penipuan dengan menawarkan properti milik keluarga Dino menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Modus Penipuan Properti dengan Sertifikat Palsu
Dino Patti Djalal mengungkapkan keresahannya lewat unggahan di X pada Selasa (14/7/2026), bahwa Topan yang sebelumnya sudah pernah ditangkap dan dipenjara kini kembali mengelabui masyarakat dengan menjual rumah kosong di Jalan Duren Bangka, Jakarta Selatan. Rumah tersebut adalah milik keluarganya dan sudah bersertifikat asli, namun Topan menawarkan dengan menggunakan sertifikat palsu.
Saya ingin infokan masyarakat bahwa pelaku mafia tanah atas nama Topan / Taufan alias Mustofa alias Ali Topan yang pernah ditangkap, diadili, divonis dan dipenjara - dan kini kabarnya dalam status "bebas bersyarat" - telah KEMBALI melakukan upaya penipuan terkait properti milik keluarga saya,
Dino menambahkan bahwa sudah ada beberapa korban yang tertipu dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan segera melapor ke kepolisian jika sudah terlanjur berinteraksi dengan komplotan tersebut.
Permintaan Penindakan dan Evaluasi Pembebasan Bersyarat
Mantan diplomat ini juga meminta agar aparat kepolisian segera bergerak untuk menangkap Topan beserta jaringan yang meliputi penghubung, koperasi, dan notaris palsu. Selain itu, ia memohon kepada pemerintah khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengevaluasi ulang keputusan pembebasan bersyarat Topan.
Saya mohon juga Dirjen Pemasyarakatan dapat kembali membatalkan pembebasan bersyarat Topan dan segera mencari & memenjarakan ybs kembali. Yang saya pantau, Topan kini bersembunyi dan terus berganti-ganti hp. Saya juga menghimbau pemerintah untuk jangan kendor perangi mafia tanah yang dewasa ini aksinya semakin marak dan berani, dan sangat meresahkan masyarakat,
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah yang semakin merajalela, dan meminta perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya DKI Jakarta.
Latar Belakang Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino
Kasus mafia tanah yang melibatkan keluarga Dino Patti Djalal pertama kali mencuat pada tahun 2021. Komplotan mafia tersebut telah diproses hukum dengan vonis penjara selama 3,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa berinisial FK (48).
Awalnya, ibu Dino, Zurni Hasyim Djalal, ingin menjual rumahnya di Kompleks Executive Paradise, Cilandak Barat, pada Oktober 2019. Rumah tersebut berukuran 751 meter persegi dan sertifikatnya atas nama keluarga dekat, Yurmisnawita, karena Zurni sering berada di luar negeri.
Pada November 2019, Zurni bertemu FK yang berniat membeli rumah seharga Rp 13 miliar. FK membayar uang muka Rp 2 miliar dan mentransfer Rp 500 juta sebagai tanda jadi. Namun, FK meminta SHM atas nama Yurmisnawita dengan alasan untuk dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa curiga, Zurni menyerahkan sertifikat tersebut.
SHM tersebut kemudian disalahgunakan sebagai jaminan pinjaman hingga miliaran rupiah, dan uangnya dibagi ke lima orang, yakni:
- FK mendapatkan Rp 2,3 miliar.
- LM mendapatkan Rp 600 juta.
- YP mendapatkan Rp 60 juta.
- AN mendapatkan Rp 10 juta.
- AG mendapatkan Rp 20 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus yang digunakan sangat merugikan dan melibatkan pemalsuan dokumen properti yang sah.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kembalinya mafia tanah Topan yang pernah menipu keluarga Dino Patti Djalal menunjukkan bahwa masalah mafia tanah di Indonesia masih jauh dari selesai. Pembebasan bersyarat tanpa evaluasi yang ketat justru memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama atau lebih canggih.
Kasus ini juga menggambarkan betapa rentannya sistem pertanahan dan perlindungan aset properti di Indonesia terhadap aksi kriminal yang melibatkan pemalsuan dokumen resmi. Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi waspada dan menuntut adanya reformasi hukum serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kedepannya, publik harus terus mengawal proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap mafia tanah agar tidak menjadi contoh buruk yang justru memperkuat keberanian para pelaku. Pemerintah juga perlu memperkuat edukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama dalam memeriksa keaslian sertifikat dan keabsahan penjual.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kasus ini, Anda dapat mengunjungi situs detikProperti serta mengikuti perkembangan berita melalui media terpercaya lainnya.
Mari tetap waspada dan laporkan segala bentuk penipuan properti demi melindungi hak dan aset kita bersama.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0