BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Risiko Kanker dan Kerusakan Otak
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dengan menindak 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin BPOM selama periode April hingga Juni 2026 terhadap produk kosmetik yang beredar melalui jalur distribusi konvensional maupun online.
Temuan Kosmetik Berbahaya dan Bahan Terlarang
Ke-14 produk kosmetik tersebut mencakup kosmetik lokal yang diproduksi melalui kontrak produksi, produk impor, serta produk tanpa izin edar. BPOM mengungkap sejumlah bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10 yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut telah dilakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar.
"BPOM menindak tegas pelaku dengan langkah pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan, termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat dan BPOM tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dampak Kesehatan dari Bahan Berbahaya dalam Kosmetik
Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai efek negatif bagi kesehatan. Berikut adalah rincian dampak dari beberapa bahan yang terdeteksi:
- Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan kelainan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil.
- Hidrokuinon memicu hiperpigmentasi dan ochronosis (perubahan warna kulit menjadi bintik hitam), serta dapat menyebabkan perubahan warna kornea dan kuku bila digunakan tanpa pengawasan medis.
- Merkuri berpotensi menimbulkan iritasi kulit, reaksi alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal yang serius.
- Pewarna merah K10 dikaitkan dengan risiko kanker, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.
- Klobetasol propionat dapat menyebabkan atrofi kulit (penipisan kulit), psoriasis pustular, dan gangguan kulit permanen.
- Mometason furoat berisiko menyebabkan atrofi kulit dan menekan fungsi sumbu Hipotalamus-Pituitari (HPA) yang mengatur hormon dalam tubuh.
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya yang Ditindak BPOM
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (mengandung asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat)
- AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (pewarna merah K10)
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (merkuri)
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (merkuri)
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (merkuri)
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (merkuri)
- SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat)
- STK COSMETIC by Sartika Deasy Night Cream (merkuri)
- STK COSMETIC by Sartika Deasy Premium Night Cream (hidrokuinon, asam retinoat)
- STK COSMETIC by Sartika Deasy Premium Face Toner (hidrokuinon, asam retinoat)
- YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (asam retinoat)
- GLOWING Night Treatment (hidrokuinon, tanpa izin edar)
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice (hidrokuinon, tanpa izin edar)
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (pewarna merah K10, produk impor)
Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Langkah BPOM ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik berbahaya. Pengawasan rutin yang dilakukan selama ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi distribusi, terutama penjualan daring yang semakin marak.
Menurut laporan CNBC Indonesia, BPOM terus mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakan produk tersebut.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, temuan BPOM ini menjadi peringatan keras bagi konsumen dan pelaku industri kosmetik di Indonesia. Bahaya bahan kimia beracun dalam kosmetik bukan sekadar isu kesehatan kulit, tetapi juga berpotensi mengancam organ vital dan sistem saraf pusat. Dengan semakin berkembangnya penjualan produk secara online, risiko masuknya kosmetik ilegal dan berbahaya ke pasaran justru meningkat.
Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kosmetik tanpa izin edar resmi harus diwaspadai karena produk semacam itu tidak melalui uji keamanan dan kualitas. Konsumen perlu menjadi lebih kritis dan selektif dalam memilih produk kecantikan, terlebih yang menawarkan janji hasil instan tanpa transparansi bahan.
Ke depan, BPOM harus semakin meningkatkan kolaborasi dengan platform e-commerce dan pengawasan di lapangan agar kosmetik ilegal dan berbahaya dapat diberantas secara efektif. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan produk mencurigakan untuk menjaga keselamatan bersama.
Dengan langkah ini, diharapkan industri kosmetik Indonesia semakin sehat dan konsumen terlindungi dari risiko kesehatan yang dapat berdampak jangka panjang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0