Gagal Paripurna DPRD Lingga Kedua Kali, Partai Politik Diminta Evaluasi Kadernya
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga kembali gagal digelar untuk kedua kalinya dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang menjadi sorotan tajam publik dan pemangku kepentingan. Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran tentang soliditas dan kinerja DPRD Lingga di tengah tantangan pengelolaan anggaran daerah yang semakin kompleks.
Gagal Paripurna Kedua Kali: Apa Sebabnya?
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, saat ruang sidang DPRD Lingga terlihat sepi dan kosong meski sudah waktunya rapat dimulai. Para anggota DPRD dan pimpinan tidak hadir, sementara tamu undangan seperti kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi vertikal telah menunggu lebih dari 30 menit tanpa kepastian. Rapat paripurna akhirnya dibatalkan secara lisan oleh staf Sekretariat DPRD, tanpa pengumuman resmi dari pimpinan DPRD.
Kegagalan rapat ini bukan hal pertama. Sebelumnya, agenda serupa juga harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Kondisi ini memperlihatkan ketidaksinkronan dan lemahnya koordinasi internal DPRD Lingga, yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Evaluasi Kader Partai Politik di DPRD Lingga
Politisi senior di Provinsi Kepulauan Riau, Alias Wello, yang pernah menjadi Ketua DPRD Lingga, menekankan pentingnya partai politik melakukan evaluasi mendalam terhadap kader-kadernya di parlemen. Menurutnya, evaluasi ini penting agar kondisi DPRD tidak semakin memburuk dan kinerja dewan menjadi lebih efektif. Kritik ini muncul di tengah kondisi anggaran yang sulit dan kebutuhan pengelolaan keuangan yang transparan.
Berikut beberapa alasan mengapa evaluasi kader dianggap mendesak:
- Kurangnya solidaritas antar anggota DPRD yang menyebabkan gagalnya rapat dan pembahasan penting.
- Isu transparansi pengelolaan anggaran, termasuk hak keuangan anggota dan penggunaan dana perjalanan dinas yang masih kurang jelas.
- Praktik tata kelola yang belum sesuai asas kolektif dan kolegial dalam pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD.
- Kebutuhan pembaruan kepemimpinan menjelang pergantian alat kelengkapan DPRD sekitar pertengahan masa jabatan.
Transparansi dan Tata Kelola Anggaran DPRD
Publik juga menyoroti pengelolaan anggaran DPRD Lingga yang dinilai belum transparan dan perlu perbaikan. Informasi mengenai kondisi keuangan lembaga dan hak anggota dewan belum tersampaikan secara terbuka, yang menimbulkan spekulasi negatif. Selain itu, penggunaan anggaran perjalanan dinas juga menjadi sorotan karena dianggap belum efisien dan efektif.
Pengamat tata kelola pemerintahan mengingatkan bahwa prinsip kolektif dan kolegial harus menjadi dasar pengambilan keputusan di DPRD agar tidak terjadi dominasi satu pihak. Ketua DPRD memang berperan sebagai koordinator, namun keputusan kelembagaan harus melalui musyawarah bersama.
Harapan Masyarakat dan Langkah Ke Depan
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD segera memperbaiki komunikasi dan koordinasi agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat terlaksana tepat waktu. Banyak yang mengingatkan agar masalah teknis internal tidak menghambat fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif, pengawas, dan penganggaran yang vital bagi pembangunan daerah.
Dalam suasana kekecewaan ini, muncul harapan agar partai politik tidak hanya mengevaluasi performa kadernya, tetapi juga mendorong perbaikan sistem kerja DPRD yang lebih transparan dan akuntabel. Sebagaimana disampaikan oleh masyarakat dengan nada ringan mengutip lagu Tagor Pangaribuan, "Jangan Sampai Tiga Kali".
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kegagalan beruntun rapat paripurna DPRD Lingga bukan hanya soal kuorum atau masalah teknis semata, melainkan cerminan dari masalah sistemik dalam tata kelola dan budaya kerja lembaga legislatif daerah. Partai politik sebagai 'pemilik mandat' harus lebih proaktif mengawasi dan memperbaiki kinerja kadernya agar DPRD mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal.
Lebih jauh, kegagalan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas pemerintah daerah dan kepercayaan publik, apalagi di tengah kompleksitas pengelolaan keuangan daerah yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat memperlambat proses pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Ke depan, yang perlu diperhatikan adalah implementasi prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan, peningkatan transparansi anggaran, dan penguatan komunikasi antar anggota DPRD serta dengan masyarakat luas. Evaluasi menyeluruh kader DPRD dan penyegaran kepemimpinan melalui mekanisme Alat Kelengkapan Dewan menjadi momentum krusial yang harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi internal.
Simak terus perkembangan terkait pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Lingga agar masyarakat mendapatkan transparansi dan kepastian informasi yang layak.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi sumber berita asli di Batamnews.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0