Warga Ciputat Protes Kandang Ayam 1.800 Ekor Dekat Perumahan, Bau Mengganggu
Warga di kawasan Klaster Rumah Ciputat, Tangerang Selatan, ramai memprotes keberadaan kandang ayam berkapasitas 1.800 ekor yang berdiri sangat dekat dengan permukiman mereka. Protes ini viral di media sosial karena bau tidak sedap yang muncul dari peternakan ayam tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan sehari-hari warga.
Protes Warga Ciputat soal Kandang Ayam Dekat Perumahan
Insan Akbar Krisnamusi, salah satu warga yang mengunggah keluhan di media sosial Threads, mempertanyakan legalitas berdirinya peternakan ayam komersial sebesar itu di kawasan padat penduduk. Dalam unggahannya, dia mengungkapkan kekhawatiran terkait pelanggaran aturan zonasi yang melarang peternakan berada di wilayah permukiman.
"Menurut UU yang berlaku, bikin peternakan ayam komersial sebesar ini di daerah padat permukiman bagaimana ya?" ujar Insan, Rabu (15/7/2026).
Ia melanjutkan, bau pakan ayam yang tercium terutama pada pagi dan malam hari sangat mengganggu. "Baunya nggak enak setiap Subuh semerbak sekali. Apalagi di perumahan saya yang ada persis di sampingnya," tutur Insan.
Detil Kondisi Peternakan dan Dampaknya bagi Warga
Kandang ayam tersebut berupa bangunan panggung yang terbuat dari kayu dan bambu, berdiri di atas lahan yang masih ada rumput dan pepohonan. Namun, jarak kandang dengan perbatasan permukiman sangat dekat, hanya sekitar 15 meter dari dinding pembatas klaster rumah, menurut Ketua Lingkungan Cluster Alam Serua 2, Doddy Agung Faiskara.
Doddy menambahkan, bau tak sedap mulai tercium sejak pekan ketiga Juni 2026 dan diikuti peningkatan jumlah lalat yang mengganggu. "Kami merasakan bau yang tidak sedap. Plus juga kunjungan lalat yang mulai intensitasnya tinggi," ujarnya.
Walaupun pihak peternakan mengklaim luas kandang hanya sekitar 15x6 meter, pantauan dari drone menunjukkan bangunan kandang tampak lebih besar. Hal ini menimbulkan keraguan warga terkait informasi resmi yang diberikan oleh pemilik peternakan.
Upaya Warga dan Permasalahan Zonasi
Warga klaster yang terganggu sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari dialog dengan pemilik peternakan hingga melayangkan surat ke instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran zonasi. Insan menegaskan bahwa peternakan ayam komersial berjumlah 1.800 ekor tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur agar peternakan berada di zona P4, bukan di kawasan permukiman.
"Kami saat ini sedang memperjuangkan pelanggaran aturan zonasi permukiman padat penduduk yang dilakukan sebuah peternakan ayam komersial," kata Insan.
Kekhawatiran akan dampak kesehatan juga disuarakan warga, mengingat bau dan lalat dapat berkontribusi pada gangguan pernapasan seperti ISPA.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus protes kandang ayam di Ciputat ini bukan sekadar masalah bau dan ketidaknyamanan, melainkan juga menyoroti pentingnya penegakan aturan zonasi yang tegas. Peternakan ayam komersial dengan skala besar seharusnya tidak diperkenankan berada di kawasan permukiman padat karena potensi dampak lingkungan dan kesehatan yang signifikan.
Selain itu, keberadaan peternakan ini mengingatkan kita pada perlunya kontrol yang lebih ketat dari pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin usaha, terutama terkait NIB (Nomor Induk Berusaha) yang tampaknya belum mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan secara menyeluruh.
Ke depan, warga dan pemerintah harus duduk bersama mencari solusi yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan bisnis, tetapi juga menjaga hak warga untuk hidup nyaman dan sehat. Kasus ini menjadi peringatan bagi daerah lain agar lebih waspada terhadap potensi konflik penggunaan lahan yang tak sesuai zonasi. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca sumber aslinya di detikProperti.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0