Pasal 'Selundupan' RUU Hak Cipta Bisa Bungkam Pers dan Tekan Kelompok Rentan

Jul 16, 2026 - 16:00
 0  3
Pasal 'Selundupan' RUU Hak Cipta Bisa Bungkam Pers dan Tekan Kelompok Rentan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta terbaru telah memasuki tahap akhir setelah proses harmonisasi. Meski bertujuan melindungi karya cipta, sejumlah pasal 'selundupan' yang mengatur soal keamanan negara memicu kekhawatiran para aktivis. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan menekan kelompok rentan di Indonesia.

Ad
Ad

Pasal Bermuatan Pidana yang Kontroversial

Dalam rancangan revisi ini, terdapat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi penyebaran karya yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara. Sebelumnya, aturan terkait hal ini hanya berbentuk larangan tanpa ancaman pidana. Kini, pasal-pasal tersebut mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun bagi korporasi dan individu yang melanggar.

  • Pasal 138 ayat 1: pidana penjara maksimal 5 tahun untuk penyebaran karya bertentangan moral, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Pasal 138 ayat 2: pidana penjara maksimal 7 tahun untuk korporasi yang mendistribusikan karya tersebut.
  • Pasal 139 ayat 1: pidana penjara maksimal 9 tahun bagi penyebar karya bertentangan dengan pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 139 ayat 2: pidana penjara maksimal 12 tahun untuk korporasi atas pelanggaran serupa.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak tepat berada dalam ranah hukum hak cipta.

"Kalau pidana hak cipta itu menindak pelanggaran yang merugikan pencipta, bukan membatasi penciptanya," ujar Mustafa.
"Frasa yang digunakan sangat luas dan multitafsir, tanpa definisi jelas yang membatasi."

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Kelompok Rentan

Pasal tersebut tidak hanya mengancam para seniman dan pencipta, tetapi juga jurnalis dan perusahaan media yang memproduksi dan menyebarkan karya jurnalistik. Hal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia.

Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menambahkan bahwa pengaturan terkait "pertahanan dan keamanan negara" sangat subjektif dan rentan disalahgunakan untuk menekan kelompok-kelompok yang selama ini kurang populer, seperti komunitas LGBTQ dan penganut ateisme.

Menurutnya, aturan ini dapat menjadi alat represif yang membahayakan demokrasi dan hak asasi manusia, terutama di tengah perkembangan aturan seperti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan berbagai ancaman pertahanan negara, termasuk ancaman nonmiliter dan hibrida.

Konteks dan Sejarah Revisi RUU Hak Cipta

Revisi UU Hak Cipta bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnes Monica pada akhir 2023. Pada 2024, sejumlah musisi, termasuk Melly Goeslaw dan Once Mekel, mengajukan revisi untuk memasukkan perlindungan lebih kuat bagi para pencipta di era digital.

Revisi ini mencakup pengakuan karya jurnalistik, pengaturan royalti, dan tata kelola lembaga manajemen kolektif. Proses pembahasan melibatkan berbagai asosiasi seni, akademisi hukum, dan pemerintah, dengan harmonisasi RUU selesai pada Maret 2026.

Meski demikian, penambahan pasal pidana terkait keamanan negara dianggap sebagai kemunduran yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih hukum dengan KUHP dan UU ITE, sehingga membuka peluang kriminalisasi berlebihan terhadap jurnalis dan seniman.

Risiko Kriminalisasi dan Sensor Diri di Media

Mustafa mengingatkan bahwa saat ini sering terjadi kasus jurnalis yang dijerat UU ITE secara berlebihan, yang seharusnya hanya mengatur masalah penipuan dan kejahatan siber. Dengan adanya pasal baru di RUU Hak Cipta, risiko kriminalisasi justru semakin besar.

"Perubahan larangan tanpa sanksi menjadi pidana dengan ancaman hingga 12 tahun ini sangat berbahaya," kata Mustafa.
"Ini juga bisa menyebabkan sensor diri di redaksi media karena takut dampak hukum."

Lebih jauh, liputan investigasi tentang anggaran pertahanan, pelanggaran militer, atau isu-isu hak asasi yang selama ini menjadi perhatian publik berpotensi dianggap melanggar ketentuan keamanan negara, sehingga membatasi fungsi kontrol sosial media.

Respons DPR dan Proses Selanjutnya

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta masih menunggu penugasan resmi dari Badan Musyawarah DPR. Kemungkinan rapat dengar pendapat umum akan digelar untuk menerima masukan lebih luas sebelum keputusan final.

Martin juga menyebutkan tenggat waktu kerja Baleg dan anggota parlemen hingga 21 Juli 2026 sebagai batas akhir pembahasan masa persidangan saat ini.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, keberadaan pasal-pasal bermuatan pidana dalam RUU Hak Cipta yang mengaitkan pertahanan dan keamanan negara merupakan langkah yang sangat berisiko bagi demokrasi di Indonesia. Pasal-pasal ini membuka ruang interpretasi luas yang dapat dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi kritik dan investigasi jurnalis serta menekan kebebasan berekspresi kelompok rentan.

Lebih jauh, tumpang tindih aturan hukum ini bisa melemahkan perlindungan atas hak cipta yang sebenarnya bertujuan mendorong inovasi dan kreativitas. Alih-alih memperkuat perlindungan bagi pencipta, pasal pidana ini justru berpotensi membungkam suara kritis yang sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi.

Ke depannya, publik dan pemangku kepentingan perlu mengawal pembahasan RUU ini dengan ketat agar substansi pasal yang bermasalah dapat direvisi atau dihapus. Jika tidak, RUU Hak Cipta bisa menjadi alat kontrol yang membatasi kebebasan pers dan hak asasi manusia secara lebih luas.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru, Anda dapat membaca laporan asli BBC Indonesia di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad