OJK Bekukan Izin NH Korindo dan Denda Rp 525 Juta Terkait Manipulasi IPO POSA

Mar 14, 2026 - 19:21
 0  6
OJK Bekukan Izin NH Korindo dan Denda Rp 525 Juta Terkait Manipulasi IPO POSA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) sebagai penjamin emisi efek dalam Initial Public Offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). NH Korindo dikenakan denda sebesar Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak tanggal keputusan ditetapkan.

Ad
Ad

Pelanggaran Prosedur dan Manipulasi dalam IPO POSA

Dalam keterangan resmi, OJK menyatakan sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang semakin ketat untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Pelanggaran utama yang ditemukan meliputi penyajian laporan keuangan yang tidak akurat, transaksi afiliasi yang tidak transparan, serta proses penawaran umum perdana saham yang tidak sesuai ketentuan.

OJK menegaskan bahwa NH Korindo gagal menjalankan due diligence secara memadai dalam proses penjatahan saham IPO POSA. Regulator menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui nominee, serta pemesanan saham yang tidak disertai dokumen asli. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi distribusi saham yang merugikan pasar dan investor.

“Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,”

Selain itu, NH Korindo juga dinilai lalai dalam melakukan verifikasi terhadap identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor, yang melanggar ketentuan penawaran umum serta prinsip kehati-hatian di pasar modal.

Denda dan Larangan untuk Direksi serta Pengendali POSA

OJK juga memberikan sanksi kepada direksi NH Korindo pada periode terkait yang dikenai denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena dianggap tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Meski izin sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK memperbolehkan kegiatan penjaminan emisi untuk pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dilanjutkan sampai selesai agar tidak mengganggu proses pasar yang sudah berjalan.

Dalam kasus yang sama, manajemen POSA juga dikenai denda sebesar Rp 2,7 miliar karena pelanggaran penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi masa depan namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan.

Dana hasil IPO yang mengalir ke pihak terafiliasi, termasuk pengendali perusahaan, dinilai bertentangan dengan prinsip akuntansi serta keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini mencerminkan kelemahan tata kelola perusahaan selama periode laporan 2019 hingga 2023.

Pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Hal ini menunjukkan peran pentingnya dalam pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.

Selain itu, sejumlah direksi pada periode 2019–2023 dikenai denda secara tanggung renteng dan larangan beraktivitas di pasar modal, termasuk larangan selama lima tahun bagi direktur utama periode tersebut.

Sanksi untuk Akuntan Publik dan Implikasi Penegakan Hukum

OJK juga menindak akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan POSA dengan sanksi karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit. Akuntan publik tersebut dinilai gagal melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama audit kepada regulator, menimbulkan risiko bagi kepercayaan pasar.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, sanksi berat OJK terhadap NH Korindo dan POSA ini menunjukkan peningkatan serius dari regulator dalam menindak pelanggaran pasar modal yang berpotensi merusak kepercayaan investor. Pembekuan izin NH Korindo selama satu tahun menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan penjamin emisi agar menjalankan fungsi pengawasan dan due diligence secara benar dan transparan.

Kasus ini juga membuka mata publik dan pelaku pasar tentang pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan keterbukaan informasi. Pelanggaran seperti alokasi saham melalui nominee dan pencatatan aset fiktif adalah praktik yang jelas merugikan investor dan merusak ekosistem pasar modal Indonesia.

Kedepannya, investor dan regulator harus terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. OJK harus memperkuat sistem deteksi dini dan penegakan hukum cepat agar menjaga integritas pasar dan memberikan efek jera kepada pelaku yang melanggar.

Kesimpulan

Kasus NH Korindo dan POSA menjadi momen krusial bagi pasar modal Indonesia dalam menegakkan standar transparansi dan akuntabilitas. Sanksi denda, pembekuan izin, dan larangan beraktivitas di pasar modal menegaskan komitmen OJK menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar.

Para pelaku pasar modal diharapkan mengambil pelajaran penting dari kasus ini agar proses IPO dan penjaminan emisi di masa depan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel demi kemajuan pasar modal nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad