Supratman Tegaskan Kepastian Hukum Penting untuk Persoalan Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat terkait berbagai persoalan kekayaan intelektual (KI). Pernyataan ini disampaikan dalam forum Pasti Ada Solusi yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Supratman, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses penanganan laporan hukum, tetapi juga kepastian kapan suatu kasus dapat diselesaikan secara hukum. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman serta perlindungan kepada pemilik karya dan merek yang sah.
Permasalahan Hak Cipta dan Produk Palsu Jadi Sorotan
Dalam forum tersebut, beberapa pihak menyampaikan keresahan terkait penanganan pelanggaran hak cipta dan peredaran produk palsu. Muhtar Adi Wibowo, Kuasa Hukum Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Tengah, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang tengah dalam proses penanganan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Sementara itu, Tomi Wistan mengungkapkan kekhawatirannya atas peredaran produk palsu yang merugikan pelaku usaha dan pemilik merek asli. Ia menilai produk palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga menghambat pertumbuhan usaha berbasis inovasi.
Respons dan Arahan Menkumham
Menanggapi berbagai persoalan itu, Supratman menegaskan pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas. Ia meminta jajaran Kementerian Hukum memproses setiap laporan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika bukti tidak cukup, masyarakat harus diberi penjelasan secara transparan. Namun, jika bukti kuat, proses penanganan harus dipercepat sesuai aturan hukum.
"Yang dibutuhkan orang itu adalah kepastian. Orang mungkin melapor, belum tentu dia benar. Tapi yang dibutuhkan adalah kepastian kapan dia memperoleh kepastian hukum atas kasus yang diadukan," ujar Supratman.
Langkah Konkret DJKI dalam Penegakan Hukum KI
Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Arie Ardian Rishadi, menyampaikan bahwa DJKI telah melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan. DJKI memberikan asistensi dan dukungan langsung kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jawa Tengah untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain itu, DJKI telah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sekitar 10.000 pasang sepatu yang diduga hasil pemalsuan merek, sebagai bagian dari upaya melindungi pemilik kekayaan intelektual secara efektif.
Untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran KI, DJKI menyediakan layanan pengaduan daring melalui situs pengaduan.dgip.go.id. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan pengaduan serta mediasi sengketa kekayaan intelektual secara praktis dan terarah.
Upaya Sosialisasi dan Pelayanan di Tingkat Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, menambahkan bahwa pihaknya menyediakan layanan aduan khusus untuk dugaan pelanggaran KI dan aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pada event-event nasional seperti JIFFINA dan INACRAFT di Jogja Expo Center.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Hukum terus memperkuat layanan kekayaan intelektual agar masyarakat mendapatkan akses pelindungan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum dalam menjaga karya, inovasi, serta merek.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan kepastian hukum dalam persoalan kekayaan intelektual oleh Menkumham Supratman sangat penting dalam konteks perlindungan inovasi dan kreativitas bangsa. Kekayaan intelektual merupakan salah satu aset strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan industri nasional.
Namun, selama ini, proses penegakan hukum atas pelanggaran KI masih sering mengalami kendala, mulai dari lambatnya penyidikan hingga minimnya transparansi hasil penanganan kasus. Ketidakpastian ini berpotensi melemahkan kepercayaan pelaku usaha dan pemilik karya untuk melaporkan pelanggaran yang dialaminya.
Dengan adanya arahan agar proses hukum dipercepat dan hasilnya disampaikan dengan jelas, diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memberikan efek jera kepada pelanggar. Selain itu, digitalisasi layanan pengaduan menjadi langkah maju yang memudahkan masyarakat melaporkan kasus secara cepat dan terstruktur.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk terus menguatkan sinergi antar instansi penegak hukum dan meningkatkan kapasitas penyidik agar penanganan kasus kekayaan intelektual bisa berjalan lebih profesional dan akuntabel. Masyarakat pun perlu terus didorong kesadarannya agar lebih aktif melaporkan pelanggaran KI demi menjaga ekosistem inovasi yang sehat di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0