Liburan ke Jepang Makin Mahal, Turis Asing Kini Wajib Bayar Pajak dan Daftar Elektronik
Pemerintah Jepang resmi menerapkan aturan baru bagi wisatawan asing yang berencana berkunjung ke negara tersebut. Skema baru ini mewajibkan turis untuk mendaftar secara elektronik dan membayar biaya administrasi sebelum memasuki Jepang, yang secara otomatis membuat biaya liburan ke Jepang makin mahal.
Skema JESTA: Pendaftaran Elektronik dan Biaya Wajib
Aturan ini dikenal dengan nama Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA). Melalui sistem ini, wisatawan wajib mengisi formulir data secara online dan membayar biaya sebesar US$19 atau sekitar 3.000 yen (Rp300 ribuan) sebelum keberangkatan.
Syarat ini berlaku bagi turis yang mengajukan visa kunjungan singkat (single-entry) untuk tujuan wisata dengan durasi maksimal 90 hari. Pengajuan visa harus dilakukan melalui sistem resmi secara online dengan melampirkan data paspor, informasi pribadi, rencana perjalanan, serta detail akomodasi selama di Jepang.
"Biasanya dibutuhkan lima hari kerja bagi perwakilan Jepang di luar negeri untuk memeriksa dan menerbitkan visa setelah menerima permohonan lengkap," ujar Kementerian Luar Negeri Jepang (JMFA), dikutip dari Fox News.
Namun, proses pengajuan bisa memakan waktu lebih lama terutama saat permintaan visa sedang tinggi atau jika diperlukan klarifikasi tambahan.
Implementasi Bertahap dan Dampaknya bagi Wisatawan
Wisatawan dapat mengajukan permohonan visa elektronik hingga tiga bulan sebelum tanggal keberangkatan. Sistem e-visa ini mulai diluncurkan secara terbatas sejak Desember dan akan diterapkan penuh secara bertahap hingga akhir Maret 2029.
Kebijakan ini adalah respons pemerintah Jepang atas lonjakan kunjungan wisatawan yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, Jepang mencatat sekitar 42,7 juta kunjungan wisatawan internasional, angka yang terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan digitalisasi proses visa dan izin masuk, pemerintah berharap dapat mempercepat proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan keamanan di perbatasan Jepang.
Bagi para wisatawan, aturan ini membuat perjalanan menjadi lebih terstruktur, tetapi tentu menambah langkah administratif dan biaya tambahan sebelum berlibur ke Jepang.
Tren Global: Sistem Elektronik Serupa di Negara Lain
Jepang bukan satu-satunya negara yang mengadopsi aturan serupa. Sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Italia, Portugal, dan Inggris juga mulai menerapkan sistem Entry/Exit System (EES) yang mencakup pengumpulan data biometrik, termasuk gambar wajah dan sidik jari.
"Negara-negara Eropa ini akan memperkenalkan berbagai elemen EES secara bertahap, termasuk pengumpulan data biometrik," catat situs resmi Uni Eropa (UE). "Data biometrik mungkin tidak dikumpulkan di setiap titik penyeberangan perbatasan secara langsung, dan informasi pribadi mungkin tidak terdaftar dalam sistem."
Langkah digitalisasi ini mencerminkan tren global dalam memperketat pengawasan perbatasan dan meningkatkan keamanan nasional sambil mengelola arus wisatawan yang terus meningkat.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penerapan pajak baru dan sistem pendaftaran elektronik oleh Jepang menandai era baru dalam pengelolaan pariwisata global. Meski menambah biaya dan birokrasi bagi wisatawan, kebijakan ini juga merupakan upaya serius Jepang untuk mengontrol jumlah pengunjung dan menjaga keamanan nasional.
Dengan adanya biaya tambahan sekitar Rp300 ribu, potensi dampaknya bisa membuat beberapa wisatawan mempertimbangkan ulang rencana liburan mereka ke Jepang, terutama untuk perjalanan singkat atau wisata dengan anggaran terbatas. Namun, bagi Jepang, ini adalah langkah strategis untuk merespons lonjakan kunjungan yang mencapai puluhan juta per tahun sekaligus memastikan proses imigrasi lebih efisien.
Ke depan, penting untuk memantau bagaimana respons masyarakat internasional dan adaptasi industri pariwisata Jepang terhadap aturan ini. Apakah kebijakan ini akan membuat tren wisatawan menurun, atau justru memacu Jepang untuk mengembangkan layanan turisme yang lebih modern dan aman? Ini menjadi dinamika menarik yang perlu diikuti.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai aturan baru ini, pembaca dapat mengunjungi langsung halaman resmi pemerintah Jepang atau berita terkait dari sumber terpercaya seperti CNBC Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0