Rumah Susun Khusus Masyarakat Bergaji Tanggung Segera Dibangun di Lahan BUMN
Pemerintah akan segera membangun rumah susun (rusun) khusus bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), sebagai bagian dari upaya memperluas akses hunian bagi segmen yang ekonominya berada di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) namun masih memerlukan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah. Konsep pembangunan rusun MBT ini direncanakan di lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sinergi Kementerian PKP dan BP BUMN untuk Hunian MBT
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Kementerian PKP akan bekerja sama dengan BP BUMN untuk mencari dan memanfaatkan lahan yang strategis guna pembangunan hunian vertikal, terutama rusun untuk masyarakat kelas menengah tanggung.
"Kita akan bersinergi dengan BUMN untuk menyiapkan perumahan, tentunya sifatnya ke atas ya rusun, untuk kelas menengah tanggung. Jadi kita juga tahu kelas menengah banyak yang memerlukan," ujar Maruarar dalam konferensi pers di kantor BP BUMN, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Rencana ini merupakan respons terhadap kebutuhan nyata dari kelompok MBT yang selama ini sulit mendapatkan akses hunian yang terjangkau namun layak, di tengah harga properti yang terus meningkat.
Aturan Hunian untuk MBT Sedang Disiapkan
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi khusus terkait hunian bagi MBT, meskipun jadwal pasti penerbitan aturan tersebut belum diumumkan. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa mereka masih menunggu desain kebijakan yang akan memuat kemudahan pembiayaan untuk MBT.
"Kita siapkan dulu alokasi likuiditas mulai dari skema FLPP. Selanjutnya kita akan mengikuti desain kebijakan untuk MBT karena perlu ada perubahan dari sisi legal standing, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah," jelas Heru kepada wartawan di kantor BP BUMN.
Namun, aturan hunian untuk MBT ini tidak termasuk dalam aturan baru rusun subsidi yang sedang digodok pemerintah. Menurut Heru, aturan yang sudah ada sejatinya sudah cukup mengakomodir kebutuhan MBT yang ingin membeli hunian subsidi.
Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 dan Kesempatan bagi MBT
Dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 tahun 2025, telah diatur batas maksimal penghasilan masyarakat yang bisa membeli hunian subsidi, dengan plafon hingga Rp 14 juta untuk yang sudah menikah dan Rp 12 juta untuk yang belum menikah, khususnya di kawasan Jabodetabek.
Heru menambahkan bahwa dari sisi kemampuan cicilan, produk hunian vertikal dengan harga hingga Rp 500 juta masih dapat dijangkau oleh MBT, terutama dengan adanya perpanjangan tenor hingga 30 tahun.
"Kalau sudah samakan dari sisi requirement capacity atau kemampuan angsurannya untuk produk-produk hunian vertikal khususnya sampai Rp 500 juta, masih masuk MBT. Itu dengan perpanjangan tenor sampai 30 tahun," jelasnya.
Faktor Penting dalam Pembangunan Rusun MBT
- Lokasi strategis: Penggunaan lahan BUMN menjadi kunci untuk menekan biaya dan mempercepat pembangunan.
- Sinergi antar lembaga: Kolaborasi Kementerian PKP, BP BUMN, serta BP Tapera untuk menyusun kebijakan dan mekanisme pembiayaan.
- Regulasi pendukung: Penyusunan aturan yang mengakomodir kebutuhan MBT agar lebih mudah mengakses rumah susun subsidi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif pembangunan rumah susun khusus untuk MBT merupakan langkah strategis untuk mengisi celah yang selama ini kurang tersentuh oleh program perumahan subsidi. Segmen MBT sering kali terjebak di antara kebijakan yang hanya fokus pada MBR dan pasar properti komersial yang mahal. Dengan menyediakan hunian vertikal yang terjangkau di lahan BUMN, pemerintah tidak hanya menambah stok rumah, tetapi juga mengoptimalkan aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan maksimal.
Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kejelasan regulasi dan mekanisme pembiayaan yang realistis serta kemampuan pemerintah dan BUMN dalam mengelola proyek dengan transparan dan tepat waktu. Tantangan lain adalah memastikan kualitas hunian sesuai standar dan lokasi yang dekat dengan fasilitas umum agar tidak hanya menjadi hunian murah, tetapi juga nyaman dan layak huni.
Ke depan, publik perlu mengikuti perkembangan kebijakan ini, terutama aturan resmi yang akan mengatur pembelian dan pembiayaan rusun MBT. Jika langkah ini berhasil, akan menjadi model baru yang bisa direplikasi di berbagai daerah lain, mendukung program pemerintah dalam mewujudkan rumah layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk informasi lengkap dan pembaruan kebijakan, Anda dapat mengunjungi sumber resmi berita di detikProperti serta mengikuti pengumuman dari Kementerian PKP dan BP BUMN.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0