Pansus RUU HPI DPR Bahas Kontroversi Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

Apr 1, 2026 - 19:30
 0  3
Pansus RUU HPI DPR Bahas Kontroversi Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI tengah mengkaji isu nikah beda agama dan nikah sesama jenis yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal ini memicu perdebatan terkait pengakuan hukum dan kesesuaian dengan norma agama serta ketertiban umum di Indonesia.

Ad
Ad

Praktik Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis oleh WNI di Luar Negeri

Anggota Pansus RUU HPI sekaligus anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti fakta bahwa meski perkawinan beda agama tidak diakui secara sah dalam negeri, WNI memilih menikah di luar negeri untuk mendapatkan pengakuan hukum. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan luar negeri dapat diakui jika sesuai dengan hukum negara tempat perkawinan dilakukan.

"Perkawinan sejenis itu diakui asal dilakukan oleh hukum negara di mana perkawinan itu dilakukan. Bukan hanya diakui, Undang-Undang Perkawinan kita bersedia mencatatkan perkawinan itu," ujar Wayan dalam rapat dengar pendapat publik (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Namun, Wayan menganggap praktik ini sebagai penyelundupan hukum yang berpotensi bertentangan dengan ketertiban umum dan norma agama di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mensyaratkan keabsahan perkawinan harus berlandaskan agama masing-masing pasangan.

Dampak Hukum dan Norma Agama dalam Pengakuan Perkawinan Internasional

Anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra, juga menyoroti isu pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri. Ia menegaskan bahwa di Indonesia, perkawinan tidak hanya masalah hukum perdata, tapi juga merupakan urusan agama yang mengikat norma sosial dan hukum nasional.

"Di Indonesia, perkawinan itu urusan agama. Pernikahan sesama jenis bertentangan dengan norma hukum dan nilai yang berlaku di Indonesia," ujar Soedeson.

Menurutnya, pengakuan perkawinan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri dapat menimbulkan celah hukum, terutama pada aspek warisan dan pengangkatan anak yang berpotensi berbenturan dengan aturan hukum nasional yang berlaku.

Penjelasan dari Ikatan Hakim Indonesia tentang Prinsip Ketertiban Umum

Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menjelaskan prinsip pengakuan tindakan hukum asing di Indonesia harus tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public order).

"Pengadilan harus menilai apakah perkawinan itu sesuai dengan ketertiban umum dan kesusilaan sebelum dicatatkan di Indonesia," jelas Heru.

Ia mengibaratkan mekanisme ini seperti pelaksanaan putusan arbitrase asing, di mana pengadilan memiliki kewenangan untuk menolak pelaksanaan jika bertentangan dengan norma hukum nasional.

Heru menekankan pentingnya memasukkan ketentuan tersebut dalam RUU HPI agar persoalan pengakuan perkawinan beda agama dan sesama jenis di luar negeri tidak menimbulkan konflik hukum di dalam negeri.

Perlunya Penegasan dalam RUU HPI

Pansus RUU HPI mempertimbangkan untuk memberikan penegasan dalam undang-undang mengenai ketentuan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya dapat disahkan di Indonesia apabila tidak bertentangan dengan nilai dasar hukum nasional dan norma agama yang menjadi basis Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.

Hal ini menjadi penting mengingat adanya praktik perkawinan beda agama dan sesama jenis yang sah menurut hukum luar negeri namun kontroversial dan bertentangan dengan hukum dan norma di Indonesia.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pembahasan Pansus RUU HPI DPR terkait nikah beda agama dan sesama jenis yang dilakukan WNI di luar negeri merupakan refleksi nyata ketegangan antara globalisasi hukum dan konservatisme nilai lokal di Indonesia. RUU HPI harus mampu menjadi jembatan yang mengharmonisasikan hukum internasional dengan norma agama dan ketertiban umum nasional.

Kendati pengakuan perkawinan internasional penting untuk menjamin perlindungan hak-hak warga negara, ketentuan yang membiarkan penyelundupan hukum berpotensi merusak tatanan hukum nasional dan menimbulkan disintegrasi sosial. RUU HPI harus memuat mekanisme tegas yang mengatur validitas perkawinan asing agar sesuai dengan nilai-nilai dasar hukum Indonesia.

Ke depan, masyarakat dan pembuat kebijakan perlu mengawasi implementasi RUU ini agar tidak menimbulkan kebingungan hukum dan kontroversi sosial yang lebih besar. Laporan detikNews memberikan gambaran awal pentingnya regulasi yang jelas dalam konteks perkawinan lintas batas negara dan nilai-nilai agama di Indonesia.

Kesimpulan

Isu nikah beda agama dan sesama jenis oleh WNI di luar negeri membuka ruang diskusi penting bagi pembaruan hukum perkawinan Indonesia. RUU HPI harus menyeimbangkan antara pengakuan internasional dan penegakan norma hukum nasional, terutama yang berakar pada agama dan ketertiban umum. Dengan demikian, persoalan hukum yang selama ini muncul bisa diminimalisir dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terwujud.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad