Poin Masukan IKAHI untuk RUU HPI: 7 Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) memberikan masukan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Pertemuan yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 ini bertujuan mengisi kekosongan hukum peninggalan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yang kini dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika global.
7 Poin Fundamental Masukan IKAHI untuk RUU HPI
Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan tujuh poin penting sebagai masukan resmi terhadap draf RUU ini, yang menjadi perhatian utama bagi para hakim dalam menangani perkara yang melibatkan unsur asing:
- Urgensi Penanganan Sengketa: RUU HPI sangat mendesak sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani sengketa yang mengandung unsur asing, mengingat tidak adanya regulasi yang memadai saat ini.
- Kewenangan Pengadilan: Pentingnya kejelasan regulasi terkait yurisdiksi dan kewenangan pengadilan Indonesia dalam perkara internasional agar tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan hukum.
- Pemeriksaan Perkara: Pengaturan teknis tata cara pemeriksaan perkara dengan unsur asing harus diatur secara efektif untuk mempercepat proses dan menghindari ketidakpastian hukum.
- Keseimbangan Kepentingan Nasional: RUU harus menyeimbangkan keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dengan perlindungan kepentingan hukum nasional serta mengedepankan Asas Ketertiban Umum (Public Order).
- Peningkatan Kapasitas Hakim: Perlunya pedoman teknis, mekanisme khusus di pengadilan, dan pelatihan berkelanjutan guna meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani perkara internasional.
- Akomodasi Konvensi Internasional: RUU perlu mengakomodasi perkembangan terbaru dari perjanjian internasional, terutama yang terkait pengakuan putusan, arbitrase, dan sengketa lintas negara.
- Kepastian dan Kualitas Hukum: PP IKAHI menyambut positif bahwa RUU ini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas sistem hukum Indonesia di mata dunia.
Penguatan Teknis dari Sekretaris Umum PP IKAHI
Dalam sesi diskusi, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Sekretaris Umum PP IKAHI sekaligus Hakim Agung MA RI, memberikan penguatan teknis yang kritis. Ia menarik analogi bahwa pengakuan status hukum luar negeri harus melewati filter ketertiban umum, prinsip yang juga diterapkan dalam eksekusi putusan arbitrase internasional. Pendekatan ini menegaskan perlunya keseimbangan antara penghormatan terhadap hukum asing dengan perlindungan terhadap public order nasional.
Proses dan Partisipasi dalam RDPU RUU HPI
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus DPR, Martin Tumbelaka, S.T., didampingi anggota Pansus seperti M. Nasir Djamil dan Prof. Yasonna H. Laoly. Selain PP IKAHI, RDPU juga dihadiri oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai bagian dari upaya kolaborasi antar profesi hukum dalam menyempurnakan RUU HPI.
RUU Hukum Perdata Internasional menjadi langkah strategis untuk menggantikan regulasi lama yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk PP IKAHI, diharapkan RUU ini dapat memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum internasional.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, masukan PP IKAHI ini tidak hanya menunjukkan keseriusan para hakim dalam menyongsong era hukum yang lebih modern dan adaptif terhadap globalisasi, tetapi juga menjadi indikator penting bahwa RUU HPI harus mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Ketiadaan regulasi yang memadai selama ini menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam sengketa yang melibatkan unsur asing, yang berpotensi merugikan kepentingan nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Lebih jauh, penekanan pada keseimbangan kepentingan nasional dan keterbukaan internasional mencerminkan kebutuhan untuk menjaga kedaulatan hukum Indonesia tanpa menutup peluang kerja sama dan pengakuan hukum internasional. Hal ini penting mengingat Indonesia semakin aktif dalam berbagai forum dan perjanjian internasional.
Ke depan, publik dan pengamat hukum perlu mengawasi bagaimana DPR dan pemerintah menindaklanjuti masukan ini dalam pembahasan selanjutnya. Apakah RUU HPI dapat benar-benar menjadi game-changer bagi sistem hukum Indonesia atau justru hanya menjadi revisi kosmetik dari regulasi lama yang sudah usang.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca berita lengkapnya di situs resmi MARINews Mahkamah Agung dan mengikuti perkembangan terbaru melalui kanal resmi mereka.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0