Skema Iuran Tapera Berubah Jadi Contractual Savings ala Eropa, Nabung Dulu Baru Beli Rumah

Apr 1, 2026 - 10:11
 0  3
Skema Iuran Tapera Berubah Jadi Contractual Savings ala Eropa, Nabung Dulu Baru Beli Rumah

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah merancang skema baru berupa contractual savings atau tabungan kontraktual yang akan menggantikan sistem iuran wajib bagi pekerja. Langkah ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sifat kepesertaan Tapera menjadi sukarela, bukan lagi wajib.

Ad
Ad

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa konsep ini akan diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang Tapera yang nantinya menjadi bagian dari RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang saat ini masih difinalisasi pemerintah.

"Konsepnya adalah mengakomodir keputusan MK bahwa tabungan peserta tidak lagi wajib tapi bersifat sukarela. Ini kami tuangkan dalam skema contractual saving," terang Heru saat ditemui di Kabupaten Tangerang, 30 Maret 2026.

Apa Itu Contractual Savings?

Berdasarkan definisi World Bank, contractual savings adalah sistem tabungan yang dibuat berdasarkan kontrak antara penabung dan lembaga keuangan. Penabung berkomitmen menabung sejumlah dana selama periode tertentu, dan lembaga keuangan berkewajiban memberikan pinjaman setelah periode itu berakhir, dengan jumlah pinjaman yang bergantung pada total tabungan peserta.

Sistem ini mengurangi ketidakpastian bagi kedua belah pihak: lembaga keuangan dapat memproyeksikan komitmen pendanaan, sementara penabung memiliki kepastian mendapat pinjaman untuk membeli rumah sesuai periode yang disepakati.

Konsep Contractual Savings BP Tapera

Skema baru BP Tapera mengadopsi prinsip ini sebagai tabungan sukarela yang dapat digunakan peserta untuk membeli rumah. Misalnya, jika seseorang ingin membeli rumah senilai Rp 600 juta, peserta harus menabung terlebih dahulu sebesar Rp 300 juta. Setelah target tabungan tercapai, BP Tapera akan memberikan pinjaman sisa Rp 300 juta dengan bunga rendah, di bawah suku bunga komersial.

"Misalnya ingin rumah Rp 600 juta, peserta nabung dulu Rp 300 juta, mendapat antrean rumah. Setelah itu kami pinjami Rp 300 juta dengan bunga rendah," jelas Heru.

Skema ini tidak hanya mendukung kepemilikan rumah secara sukarela, tapi juga memberikan kesempatan imbal hasil bagi peserta dari tabungan mereka.

Contractual Savings Bisa Ringankan Beban APBN

Menurut Heru, skema contractual savings berpotensi meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam sektor perumahan, khususnya program seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana APBN dapat lebih difokuskan pada masyarakat kelompok desil rendah atau miskin, sementara masyarakat dengan kemampuan lebih dapat memanfaatkan tabungan sukarela Tapera.

"Peran pemerintah lebih banyak mendukung masyarakat desil bawah, sementara desil atas bisa kumpulkan likuiditas melalui tabungan sukarela," ujar Heru.

Skema Contractual Savings di Negara Eropa

Contractual savings bukan hal baru di dunia, terutama di negara-negara Eropa pasca Perang Dunia II. Menurut penelitian bertajuk 'Contractual Savings for Housing: How Suitable Are They for Transitional Economies?' oleh Michael J. Lea dan Bertrand Renaud (1995), sistem ini dirancang untuk menghasilkan dana jangka panjang khusus bagi sektor perumahan saat pembiayaan jangka panjang sulit diperoleh dan rekonstruksi menjadi prioritas nasional.

Beberapa contoh implementasi di Eropa:

  • Jerman: menggunakan sistem tertutup melalui lembaga Bausparkassen, di mana pinjaman diberikan sesuai tabungan dan prioritas didasarkan pada rutinitas menabung dan jangka waktu pinjaman.
  • Perancis: mengadopsi sistem terbuka bernama Epargne-Logement, dijalankan oleh banyak bank. Pemerintah memberikan insentif seperti bunga bebas pajak agar produk tabungan ini menarik.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pergeseran skema Tapera menjadi contractual savings merupakan game-changer dalam kebijakan pembiayaan perumahan di Indonesia. Dengan mengubah iuran wajib menjadi tabungan sukarela yang terstruktur, pemerintah memberi ruang bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas untuk lebih mandiri dalam memiliki rumah, sekaligus membantu pemerintah mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran.

Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan tingkat partisipasi masyarakat sehingga skema ini efektif dan inklusif. Penetapan bunga rendah dan sistem antrean yang adil menjadi kunci untuk menarik minat peserta. Selain itu, pemerintah perlu mengawasi agar skema ini tidak hanya menguntungkan kalangan tertentu, tapi juga dapat diperluas ke kelompok yang membutuhkan dukungan perumahan.

Perkembangan revisi UU Tapera dan integrasi dalam Omnibus Law Perumahan juga wajib diikuti secara ketat, karena regulasi ini akan menentukan keberlanjutan dan keberhasilan skema contractual savings di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, simak juga liputan resmi dari detikProperti dan update kebijakan perumahan di situs resmi pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad