Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp650 Juta di Bogor, Tersangka Ditangkap

Apr 1, 2026 - 21:51
 0  3
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp650 Juta di Bogor, Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias Mahfud, 39 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pencetakan uang palsu tersebut.

Ad
Ad

Pengungkapan Kasus di Hotel Pinus Parung Bogor

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah penginapan bernama Hotel Pinus Parung, yang berlokasi di Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi tersebut menjadi pusat produksi uang palsu yang kini telah berhasil digagalkan.

"Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu," ujar AKBP Martuasah saat konferensi pers pada Rabu, 1 April 2026.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita total 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari lokasi kejadian, dengan nilai total mencapai Rp650 juta. Selain uang palsu, aparat juga mengamankan dua unit handphone serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.

  • Jumlah uang palsu: 12.191 lembar pecahan Rp100 ribu
  • Nilai total uang palsu: Rp650 juta
  • Barang bukti lain: dua unit handphone dan peralatan produksi uang palsu

Penemuan ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat.

Tindakan Lanjutan dan Penyidikan

Setelah penangkapan, tersangka MP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang mungkin masih beroperasi di masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengungkapan peredaran uang palsu sebesar Rp650 juta ini bukan hanya keberhasilan aparat dalam memberantas tindak kriminal, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan potensi maraknya uang palsu di era digital dan cetak modern. Keberadaan peralatan canggih yang kini mudah diakses dapat mempermudah pelaku dalam memproduksi uang palsu dengan kualitas yang semakin sulit dibedakan secara kasat mata.

Selain itu, penangkapan ini mengindikasikan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya terjadi di pusat kota besar, tetapi juga merambah ke wilayah penyangga seperti Bogor. Hal ini berpotensi mengguncang perekonomian mikro dan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi tunai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama pecahan besar seperti Rp100 ribu.

Ke depan, kepolisian dan Bank Indonesia perlu meningkatkan koordinasi dan edukasi publik terkait ciri uang asli serta memperkuat sistem pengawasan peredaran uang. Kita juga perlu mengamati perkembangan kasus ini dan jaringan yang mungkin lebih luas agar tindakan pencegahan dan penindakan bisa berjalan efektif.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, Anda dapat mengunjungi sumber berita asli di Metro TV News dan laman resmi Polri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad