UU BUMN Baru Legalkan Pengurus Partai Politik Jadi Komisaris BUMN

Apr 2, 2026 - 12:40
 0  4
UU BUMN Baru Legalkan Pengurus Partai Politik Jadi Komisaris BUMN

Perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam regulasi terkait siapa yang boleh menjabat sebagai komisaris di BUMN. Muhamadiyah, SH, MH, pengamat sekaligus praktisi hukum dari Muhammadiyah, menyoroti bahwa regulasi baru ini secara eksplisit hanya melarang menteri dan wakil menteri menduduki posisi komisaris BUMN, sementara pengurus partai politik tidak lagi dikenai larangan tersebut.

Ad
Ad

Fokus Larangan pada Menteri dan Wakil Menteri

"Kalau kita membaca arah regulasi terbaru, fokus pembatasan memang hanya ditujukan kepada pejabat eksekutif negara seperti menteri dan wakil menteri," ujar Muhamadiyah pada Rabu (1/4). Hal ini mengindikasikan adanya perluasan ruang hukum bagi pengurus partai politik untuk menduduki jabatan komisaris di BUMN, sebuah posisi strategis yang selama ini dinilai sarat akan kepentingan politik dan ekonomi.

Pasal 27B dari UU tersebut menjadi titik kunci pembatasan, yang tidak lagi menyebutkan pengurus partai politik sebagai pihak yang dilarang secara tegas. Ini menandai pergeseran paradigma dalam tata kelola BUMN dimana keterlibatan figur politik semakin diakomodasi.

Peran Strategis Komisaris dalam BUMN

Muhamadiyah menjelaskan bahwa posisi komisaris di BUMN bukan hanya sebagai pengawas bisnis semata, tetapi juga sebagai jembatan politik yang mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis di berbagai sektor penting seperti energi, infrastruktur, batu bara, pelabuhan, dan perkebunan. Keberadaan komisaris berlatar belakang politik dinilai sangat penting terutama di daerah seperti Jambi yang sangat bergantung pada sinergi antara kementerian dan stakeholder politik daerah.

"BUMN bukan hanya entitas bisnis, tapi alat pembangunan negara. Karena itu, keberadaan figur politik di kursi komisaris bisa dipahami sebagai kebutuhan untuk mempercepat koordinasi kebijakan, proyek strategis, hingga sinkronisasi program pusat dan daerah," tambahnya.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Good Corporate Governance

Meski membuka ruang bagi pengurus partai politik, UU BUMN juga menegaskan pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat. Beberapa syarat utama calon komisaris BUMN antara lain:

  • Memiliki integritas tinggi dan tidak pernah pailit
  • Tidak terlibat dalam tindak pidana keuangan dalam 5 tahun terakhir
  • Komisaris independen harus bebas dari afiliasi politik
  • Pengangkatan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan masa jabatan 5 tahun yang dapat diperpanjang

Dewan Komisaris bertugas mengawasi Direksi dengan penuh kehati-hatian, membentuk Komite Audit, dan melakukan evaluasi kinerja tahunan. Mereka juga harus bertanggung jawab secara kolektif atas kerugian yang terjadi, kecuali jika dapat membuktikan niat baik dan tidak ada benturan kepentingan.

Prosedur kerja meliputi hak akses penuh ke dokumen perusahaan, pemberhentian sementara Direksi jika ditemukan pelanggaran dengan pemberitahuan tertulis dalam 2 hari, konfirmasi RUPS dalam 90 hari serta keterbukaan kepada OJK. Rapat Dewan Komisaris minimal dilakukan setiap 2 bulan, dengan rapat bersama Direksi setiap 4 bulan, dengan kuorum kehadiran lebih dari 50% dan risalah rapat wajib dibuat. Larangan suap dan keuntungan pribadi juga ditegaskan.

Tren Politisi Menjadi Komisaris BUMN

Menurut data yang disampaikan Muhamadiyah, hingga tahun 2025 jumlah komisaris BUMN yang berlatar politisi mencapai 165 orang atau setara 48,6%. Contohnya termasuk pengurus partai Gerindra yang kini banyak menduduki posisi komisaris. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan politik dalam tata kelola BUMN sudah menjadi tren yang kuat.

Namun demikian, pengawasan ketat dari Badan Pengawas BUMN melalui sistem meritocracy menjadi kunci untuk mencegah politisasi berlebihan yang dapat merugikan perusahaan dan negara. Saat ini, pengurus partai politik dipandang sebagai aset penting dalam koordinasi pusat-daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, legalisasi pengurus partai politik menjadi komisaris BUMN melalui UU baru ini merupakan double-edged sword yang perlu dicermati secara serius. Di satu sisi, kehadiran figur politik bisa mempercepat sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan proyek strategis yang membutuhkan dukungan lintas sektor dan wilayah. Ini menjadi sangat relevan di daerah seperti Jambi yang bergantung pada koordinasi pusat-daerah.

Namun, sisi negatifnya adalah potensi konflik kepentingan dan politisasi BUMN yang bisa menggerus efisiensi dan profesionalisme pengelolaan perusahaan negara. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan sistem merit yang konsisten, risiko korupsi dan praktik nepotisme bisa meningkat. Oleh karena itu, publik dan pemangku kepentingan harus terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan dan pengawasan komisaris BUMN.

Kedepannya, penting untuk memantau implementasi UU ini, terutama bagaimana integrasi politik dan bisnis dijalankan secara sehat tanpa mengorbankan tata kelola perusahaan yang baik. Peran OJK dan Badan Pengawas BUMN menjadi sangat krusial untuk memastikan agar BUMN tetap menjadi alat pembangunan yang berdaya saing dan berintegritas.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini mengenai perubahan regulasi BUMN, pembaca dapat mengunjungi sumber asli berita di Beritajambi.co serta media nasional terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad