Pansus RUU Bahas Pengakuan Nikah Sejenis dan Beda Agama oleh WNI di Luar Negeri
Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, I Wayan Sudirta, mengungkap adanya anomali dalam hukum Indonesia terkait pengaturan pernikahan beda agama dan pernikahan sejenis. Hal ini menjadi perhatian karena praktik tersebut kerap terjadi namun belum diatur secara tegas dalam perundang-undangan nasional.
Wayan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama maupun pernikahan sejenis yang dilakukan di luar negeri tetap dapat diakui dan dicatatkan oleh negara Indonesia. Ini berarti pernikahan yang sah menurut hukum negara tempat pernikahan itu berlangsung bisa diakui di Indonesia meski bertentangan dengan aturan domestik.
"Jadi perkawinan sejenis itu diakui asal dilakukan oleh hukum negara di mana perkawinan itu dilakukan. Bukan hanya diakui, Undang-Undang Perkawinan kita bersedia mencatatkan perkawinan itu, mengakui dan mencatatkan," tegas Wayan dalam rapat Pansus RUU HPI, Jakarta, Rabu (1/4).
Permasalahan Pengakuan Nikah Sejenis dan Beda Agama
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa praktik pernikahan sejenis dan beda agama yang dilakukan di luar negeri telah menjadi fenomena yang cukup banyak dan menimbulkan persoalan hukum yang berlarut-larut. Karena itu, pembahasan RUU HPI dianggap momentum penting untuk mengkaji ulang bagaimana pengakuan terhadap jenis pernikahan tersebut di mata hukum nasional.
Saat ini, secara eksplisit, Undang-Undang Perkawinan Indonesia tidak mengakui pernikahan beda agama dan pernikahan sejenis yang dilangsungkan di dalam negeri. Namun, pengakuan terhadap pernikahan semacam itu bila dilakukan di luar negeri memunculkan dilema hukum dan ketidakkonsistenan dalam sistem hukum nasional.
- UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 melarang pernikahan beda agama di Indonesia.
- Pernikahan sejenis tidak diakui secara legal di Indonesia.
- Namun, pernikahan sejenis dan beda agama yang dilakukan di luar negeri tetap dapat dicatatkan dan diakui oleh pemerintah Indonesia.
- Hal ini menimbulkan anomali hukum yang disebut sebagai "penyelundupan hukum" oleh Wayan.
Anomali dan Implikasi Hukum
Wayan yang berlatar belakang advokat tersebut menyatakan bahwa kondisi ini merupakan anomali hukum yang sangat bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia. Menurutnya, meskipun pengakuan ini sudah ada dalam undang-undang, namun hal itu bertolak belakang dengan prinsip hukum dan nilai sosial yang berlaku di Indonesia.
"Bukan hanya penyelundupan hukum, itu sangat bertentangan dengan ketertiban umum," ujar Wayan.
Situasi ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk mengkaji ulang dan memperjelas status hukum pernikahan sejenis dan beda agama dalam konteks hukum domestik dan internasional. Pembahasan RUU HPI menjadi kesempatan bagi DPR untuk menutup celah hukum yang selama ini menimbulkan kebingungan dan perdebatan.
Relevansi dan Tantangan ke Depan
RUU HPI yang kini dibahas oleh Pansus DPR berpotensi menjadi payung hukum baru yang mengatur hubungan hukum perdata lintas negara, termasuk pengakuan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) yang dilakukan di luar negeri. Namun, pembahasan ini juga menghadapi tantangan besar karena menyangkut nilai sosial, agama, dan budaya yang sensitif bagi masyarakat luas.
Menurut Wayan, ini adalah saat yang tepat untuk membuka diskusi lebih luas mengenai pengakuan pernikahan yang selama ini dianggap tabu atau kontroversial, sehingga ada kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengakuan pernikahan sejenis dan beda agama yang dilakukan di luar negeri oleh WNI membuka celah hukum yang selama ini tidak banyak dibahas secara terbuka. Anomali hukum ini menjadi sinyal bahwa sistem hukum Indonesia harus segera menyesuaikan dengan dinamika sosial dan globalisasi yang semakin kompleks.
Selain itu, perdebatan ini juga mencerminkan ketegangan antara norma hukum positivisme dan nilai-nilai sosial budaya yang konservatif di Indonesia. Dalam jangka panjang, jika tidak diselesaikan secara komprehensif, persoalan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi terhadap warga negara yang menikah di luar negeri dengan status yang tidak sesuai dengan aturan nasional.
Oleh karena itu, DPR dan pemerintah perlu mengedepankan dialog inklusif dan kajian mendalam agar RUU HPI bisa menjadi solusi hukum yang adil, berpihak pada kepastian hukum, sekaligus menghormati keberagaman masyarakat Indonesia. Laporan CNN Indonesia menjadi penting untuk diikuti perkembangannya karena isu ini sangat menentukan masa depan hukum perdata internasional di Indonesia.
Ke depan, publik perlu tetap mengawasi proses legislasi ini agar tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis, melainkan juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan dinamis.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0