Advokat Tegaskan Ketidakjelasan Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan Hakim dalam KUHAP 2025

Apr 1, 2026 - 22:10
 0  3
Advokat Tegaskan Ketidakjelasan Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan Hakim dalam KUHAP 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, 1 April 2026. Agenda sidang kedua ini menyoroti Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh para advokat yang memperkuat argumen terkait ketidakjelasan ruang batas fungsi menilai dan membuktikan oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Ad
Ad

Kontroversi Fungsi Hakim dalam KUHAP 2025

Dalam sidang ini, para advokat menegaskan bahwa pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur peran hakim masih multitafsir dan menimbulkan kebingungan antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan. Hal ini menjadi persoalan penting karena dapat berdampak langsung pada keadilan proses peradilan pidana.

Perdebatan utama terletak pada batasan antara tugas hakim untuk menilai fakta-fakta perkara dan tugas membuktikan kebenaran fakta tersebut. Menurut para advokat, ketidakjelasan ini berpotensi menyebabkan hakim mengambil peran yang seharusnya menjadi domain penyidik atau jaksa, sehingga mengganggu prinsip objektivitas dan independensi peradilan.

Argumen Advokat dalam Sidang MK

Para pengaju permohonan yang merupakan advokat senior mengemukakan beberapa poin penting:

  • Kabur dan multitafsirnya ketentuan KUHAP mengenai fungsi hakim dalam menilai dan membuktikan fakta perkara.
  • Risiko pelanggaran prinsip due process jika hakim mengambil alih fungsi pembuktian secara berlebihan.
  • Potensi kerancuan peran antara aparat penegak hukum dan hakim, yang dapat mengaburkan batas kewenangan masing-masing.
  • Permintaan agar MK memberikan kejelasan yuridis dan batasan fungsi hakim yang tegas dalam KUHAP.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK pun mempertanyakan kepada para pemohon dan pihak terkait mengenai bagaimana batasan yang ideal dan implementatif dalam membedakan fungsi menilai dan membuktikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Latar Belakang dan Dampak Ketidakjelasan Fungsi Hakim

KUHAP yang disahkan pada tahun 2025 menggantikan ketentuan lama dengan sejumlah pembaruan, namun juga menimbulkan polemik terutama terkait peran hakim dalam proses pembuktian. Fungsi menilai dan membuktikan merupakan dua ranah yang secara tradisional harus dipisahkan untuk menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana.

Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah serius:

  1. Pengaburan kewenangan antara aparat penegak hukum, seperti penyidik dan jaksa, dengan hakim sebagai pengadil.
  2. Risiko pelanggaran hak terdakwa
  3. Potensi terjadinya bias dalam penilaian fakta
  4. Ketidakpastian hukum yang mengganggu kepastian dan keadilan proses peradilan.

Dengan latar belakang ini, permohonan uji materiil terhadap KUHAP oleh advokat menjadi sangat relevan dan penting untuk mendapatkan jawaban yuridis yang mendalam.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, sidang uji materiil ini mencerminkan kegelisahan yang mendalam atas implementasi KUHAP 2025 di lapangan. Ketidakjelasan batas fungsi menilai dan membuktikan oleh hakim bukan hanya persoalan teknis, tetapi berimplikasi pada hak asasi terdakwa dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Jika MK memberikan putusan yang tegas dan jelas, hal ini akan menjadi landasan kuat untuk reformasi peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel. Sebaliknya, bila ketidakjelasan ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memperburuk praktik peradilan yang bias dan rawan penyalahgunaan kewenangan.

Ke depan, publik dan pengamat hukum harus terus mengawal perkembangan perkara ini karena keputusan MK dapat menjadi preseden penting bagi pembentukan budaya hukum yang sehat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan sidang, dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi dan juga liputan hukum dari Kompas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad