RUU Masyarakat Hukum Adat: Siti PDIP Tegaskan Tanpa Adat, Indonesia Tak Berarti
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Riau I, Siti Aisyah, menegaskan kembali komitmen DPR untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar tidak berhenti hanya pada tataran norma semata. Penegasan ini disampaikan dalam konteks pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang menjadi bagian fundamental dari bangsa Indonesia.
Komitmen DPR dalam Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat
Siti Aisyah mengapresiasi kehadiran berbagai pihak yang aktif memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Menurutnya, seluruh fraksi di DPR telah sepakat mengenai arah dan tujuan pembahasan RUU ini, sehingga tahap selanjutnya fokus pada pendalaman substansi undang-undang agar implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.
"Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam," ujar Siti Aisyah pada Selasa, 7 April 2026.
Dia menekankan pentingnya komunikasi langsung dengan berbagai pihak terkait, tidak hanya sekadar formalitas, agar setiap masukan dapat dijawab secara mendalam dan komprehensif. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang benar-benar berpihak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat hukum adat.
Peran Masyarakat Hukum Adat sebagai Fondasi Negara
Siti Aisyah menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan fondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia terbentuk dari beragam komunitas adat yang memiliki identitas, kearifan lokal, dan sistem hukum adat masing-masing yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, maka keberadaan Indonesia sebagai negara yang beragam budaya dan suku bangsa akan kehilangan salah satu pilar terpentingnya.
- Masyarakat adat sebagai penjaga kearifan lokal dan sumber pengetahuan tradisional.
- Adat sebagai sistem hukum yang mengatur kehidupan sosial masyarakat adat.
- Perlindungan hukum adat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberagaman budaya.
Tantangan dan Harapan dalam Proses Legislasi
Meski sudah ada kesepakatan antar fraksi, Siti Aisyah mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini harus melewati proses yang matang dan tidak boleh terburu-buru. Pendalaman substansi sangat penting agar norma yang diatur dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dia juga mendorong agar pemerintah dan DPR dapat berkolaborasi dengan lebih intensif bersama masyarakat adat dan organisasi terkait untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi secara penuh.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan momentum penting yang mencerminkan upaya negara untuk mengakui keberagaman dan memastikan keadilan bagi kelompok masyarakat yang selama ini sering terpinggirkan. Pengakuan hukum adat tidak hanya soal hukum formal, tetapi juga pengakuan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas bangsa.
Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada pembentukan undang-undang, melainkan pada implementasi dan pengawasan agar norma yang disepakati benar-benar terlaksana di tingkat daerah. Potensi benturan kepentingan antara masyarakat adat dan korporasi atau pemerintah daerah harus diantisipasi dengan mekanisme penyelesaian yang adil.
Ke depan, publik perlu mengawal proses legislasi ini dengan aktif agar RUU ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi a game-changer bagi perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengakses berita aslinya di Sindonews dan juga berita terkini di Kompas.com.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0