UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan: Perjuangan 22 Tahun Partai Buruh Berbuah Hasil
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momen bersejarah yang diapresiasi oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Setelah perjuangan selama 22 tahun, UU ini akhirnya disahkan sebagai bentuk perlindungan resmi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan kegembiraannya terkait pengesahan undang-undang tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026), Said Iqbal menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bersama bagi pekerja domestik yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum.
“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil,” ujar Said Iqbal.
Signifikansi UU PPRT bagi Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT menandai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Undang-undang ini mengatur beberapa hak dasar yang selama ini belum jelas, seperti:
- Perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
- Penetapan upah yang layak dan jelas.
- Jaminan sosial, termasuk pendaftaran BPJS.
- Pengaturan jam kerja yang lebih terukur.
- Hak atas cuti dan istirahat.
Said Iqbal juga memberikan penghargaan kepada para aktivis, organisasi, serta tokoh yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga. Selain itu, dia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmennya dalam mendorong pengesahan UU tersebut.
Penolakan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg DPR
Meski menyambut positif UU PPRT, Said Iqbal menyatakan kekhawatiran Partai Buruh dan KSPI terhadap rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia menolak tegas pembahasan tersebut di Baleg dengan alasan:
- Potensi pembahasan terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik dan kajian akademik mendalam, mengejar target politik semata.
- Kekhawatiran pengulangan pendekatan omnibus law seperti UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja, dengan diduga adanya kelompok pengusaha yang memanfaatkan ruang Baleg.
- Kurangnya transparansi dalam proses legislasi di Baleg yang cenderung tertutup dan berpotensi menimbulkan praktik yang mempengaruhi substansi pembahasan.
“Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal,” tegas Said Iqbal.
Ia mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif, seperti di Komisi IX DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dinilai lebih transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa perjuangan panjang dan konsisten dapat menghasilkan perubahan positif dalam perlindungan hak pekerja, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini sering terpinggirkan.
Namun, tantangan besar tetap ada terkait pembahasan undang-undang ketenagakerjaan lain yang menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja secara lebih luas. Menurut laporan KompasTV, transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar proses legislasi berjalan adil dan tidak merugikan pekerja.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU PPRT adalah langkah maju yang sangat positif untuk memperbaiki kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia. Ini bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga soal keadilan sosial dan pengakuan terhadap kontribusi pekerja domestik dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, ancaman potensi pengulangan pendekatan omnibus law dalam RUU Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian serius. Jika DPR tidak membuka ruang diskusi yang inklusif dan transparan, maka pembahasan undang-undang ketenagakerjaan bisa kembali menimbulkan konflik dan ketidakadilan bagi pekerja.
Ke depan, masyarakat dan serikat pekerja perlu mengawal proses legislasi ini agar tetap mengedepankan kepentingan pekerja. Keterlibatan aktif publik dan pengawasan ketat menjadi sangat penting untuk memastikan hak-hak buruh tidak dikorbankan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Untuk terus mendapatkan informasi terpercaya dan analisis mendalam seputar isu ketenagakerjaan dan perlindungan buruh, pembaca disarankan untuk mengikuti perkembangan berita dari sumber-sumber resmi dan kredibel.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0