Solidaritas Fiskal Lewat TKD Rp260 Miliar Percepat Pemulihan Banjir Sumatra

Apr 23, 2026 - 21:00
 0  4
Solidaritas Fiskal Lewat TKD Rp260 Miliar Percepat Pemulihan Banjir Sumatra

Solidaritas fiskal antar daerah menjadi kunci utama dalam percepatan pemulihan bencana banjir di Sumatra. Melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara yang tidak terdampak bencana menyalurkan bantuan kepada delapan daerah terdampak di Aceh dengan total komitmen dana mencapai Rp260 miliar. Langkah ini bukanlah inisiatif instan, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan usulan daerah, keputusan pusat, hingga koordinasi antar kementerian dan kepala daerah.

Ad
Ad

Proses Panjang Kebijakan Fiskal dan Tekanan Pascabencana

Rangkaian ini dimulai dari rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 18 September 2025 yang menetapkan alokasi TKD sebesar Rp693 triliun, mengalami penurunan 29,34 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp919 triliun. Penurunan ini mengakibatkan ruang fiskal daerah menjadi lebih sempit, termasuk di wilayah Sumatra yang kemudian terdampak bencana banjir pada akhir November 2025.

Banjir besar ini menyebabkan gangguan aktivitas ekonomi, kerusakan rumah warga, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Kondisi tersebut semakin mempertegang keterbatasan fiskal daerah akibat pemotongan TKD. Melihat kondisi ini, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah berinisiatif mengusulkan agar Aceh dikecualikan dari pemotongan TKD 2026 dalam Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR di Banda Aceh pada 10 Januari 2026.

"Usulan ini langsung diteruskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian menyepakati agar TKD Aceh tidak dipotong," ujar sumber Tempo.

Seminggu setelahnya, rapat terbatas antara Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Hambalang, pada 17 Januari 2026, memperluas keputusan tersebut. Mereka memutuskan agar alokasi TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dikembalikan seperti rancangan awal, mengingat ketiga provinsi ini menanggung beban fiskal pascabanjir.

Keputusan ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang mengalokasikan kembali TKD dengan total efisiensi sebesar Rp10,6 triliun, terdiri dari Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat.

Aturan Turunan dan Koordinasi Antar Daerah

Mendagri Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ pada 2 Maret 2026 yang mengatur percepatan penyesuaian alokasi TKD dan penggunaannya untuk kebutuhan prabencana, anggaran tanggap darurat, serta pemulihan pascabencana.

Pada 5 Maret 2026, rapat daring yang melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membahas panduan pemanfaatan TKD secara lebih rinci.

Karena tidak semua kabupaten/kota terdampak langsung bencana, muncul peluang membangun solidaritas antardaerah. Hal ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mendagri, khususnya butir 7c, yang menguatkan skema penyaluran TKD sebagai bentuk gotong royong fiskal.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar rapat pada 12 dan 17 April 2026 di Jakarta bersama para kepala daerah untuk menyepakati mekanisme penyaluran bantuan fiskal tersebut.

Penyaluran Bantuan TKD Rp260 Miliar dari Sumut ke Aceh

Hasil kesepakatan menyatakan bahwa delapan daerah di Sumatera Utara — Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan — akan menyalurkan bantuan TKD kepada delapan kabupaten/kota di Aceh yang terdampak banjir, yaitu Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Bener Meriah.

Pada 20 April 2026, penyerahan Surat Pernyataan Kesediaan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus secara simbolis dilakukan di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, disaksikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Total dana yang dihimpun mencapai Rp260 miliar, yang akan dipergunakan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif penyaluran TKD antardaerah ini bukan sekadar respons darurat, melainkan tonggak penting dalam penguatan solidaritas fiskal nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah kini mulai diarahkan tidak hanya untuk kepentingan lokal, tetapi juga untuk saling membantu dalam situasi bencana. Ini menandai pergeseran paradigma yang bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam menghadapi risiko bencana dan ketimpangan fiskal.

Namun, perlu dicermati bahwa keberlanjutan solidaritas ini menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi agar dana yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan mampu mempercepat pemulihan. Selain itu, peran aktif pemerintah pusat dalam mengatur dan mengawasi mekanisme TKD sangat krusial agar tidak terjadi penumpukan beban fiskal di daerah tertentu.

Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus terus mengawal implementasi skema ini dan mendorong perluasan solidaritas fiskal sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana nasional. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini akan menjadi game-changer bagi kebijakan fiskal daerah dalam menghadapi tantangan bencana yang semakin kompleks.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi artikel asli di Tempo.co dan laporan resmi Kemendagri terkait kebijakan TKD.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad