RUU Hak Cipta: Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Prioritas Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi karya jurnalistik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pernyataan ini disampaikan saat diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dalam diskusi tersebut, Supratman menggaransi bahwa RUU Hak Cipta yang tengah dibahas akan mengakomodasi perlindungan khusus bagi karya jurnalistik. "Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua," ujar Supratman.
Ia mengungkapkan bahwa selama proses penyusunan RUU, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai organisasi pers dan pemimpin redaksi untuk menjaring aspirasi dan masukan. Hal ini penting mengingat disrupsi digital saat ini semakin memperbesar risiko pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa rumusan norma perlindungan dalam RUU masih memerlukan diskusi dan pengkajian lebih lanjut, namun prinsip utama pemerintah adalah melindungi hak kekayaan intelektual, termasuk karya jurnalistik. Pemerintah pun mendukung pembahasan draf RUU di Badan Legislasi DPR RI yang sudah mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan yang berhak atas perlindungan hak cipta.
Dukungan untuk Industri Pers dan Hak Kekayaan Intelektual
Selain melindungi karya jurnalistik, Supratman menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri pers di Indonesia. "Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu," tuturnya.
Menteri Hukum menyampaikan bahwa Kementerian Hukum kini menunggu surat presiden (surpres) terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Meski begitu, pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan didiskusikan bersama parlemen dan berencana mengundang asosiasi pers dalam forum formal untuk memperkaya rumusan norma perlindungan karya jurnalistik.
"Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar di kepala masyarakat kita ini tidak berhenti," ajaknya, menandakan pentingnya keterlibatan seluruh ekosistem pers dalam mendukung perlindungan hukum ini secara berkelanjutan.
Proses Legislatif dan Definisi Karya Jurnalistik
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026 telah menyetujui RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR. Sebelumnya, pembahasan mengenai perlindungan karya jurnalistik telah dilakukan dalam rapat panitia kerja pengharmonisan RUU di kompleks parlemen Senayan pada 10 Maret 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta adalah aspirasi kuat dari kalangan jurnalis yang selama ini belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi, tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta,"
Sementara itu, tim ahli Baleg DPR RI, Rifma Ghulam, memaparkan bahwa Pasal 19 RUU Hak Cipta secara jelas mengatur karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang secara otomatis berhak atas perlindungan hak cipta. Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik yang mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk media cetak, elektronik, suara, gambar, data, dan grafik.
Definisi ini diadopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di bidang hukum pers dan hak cipta.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah pemerintah untuk mengamankan hak jurnalistik dalam RUU Hak Cipta merupakan sebuah game-changer yang sangat dinantikan oleh industri media di Indonesia. Selama ini, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik masih minim dan rentan disalahgunakan, terutama di era digital dimana konten mudah disebarluaskan tanpa izin.
Dengan pengakuan formal karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang, maka para jurnalis dan media memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menuntut haknya. Selain itu, ini juga membuka peluang bagi industri pers untuk mengoptimalkan nilai komersialisasi karya jurnalistik, sehingga dapat menopang keberlanjutan bisnis media yang tengah menghadapi tantangan finansial.
Namun, redaksi menilai bahwa keberhasilan perlindungan ini sangat bergantung pada proses legislasi yang transparan dan partisipatif, termasuk peran aktif asosiasi pers dan masyarakat media dalam mengawal pembahasan RUU ini di parlemen. Keterlibatan multipihak sangat krusial agar norma yang dirumuskan benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.
Ke depan, pembaca dan pelaku media perlu terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU ini, sekaligus mendorong implementasi yang efektif agar hak-hak jurnalistik tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga terlindungi secara nyata di era digital yang penuh tantangan ini.
Menurut laporan ANTARA, langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak yang berharap RUU ini dapat segera disahkan dan berlaku efektif.
Selain itu, perkembangan serupa juga tengah terjadi di berbagai negara yang semakin memperkuat perlindungan hak cipta di sektor media sebagai respons terhadap pesatnya transformasi digital.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0