Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diserahkan ke Internal Partai, Kata PAN

Apr 23, 2026 - 21:01
 0  5
Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diserahkan ke Internal Partai, Kata PAN

Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa aturan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal masing-masing partai. Pendapat ini muncul sebagai respons terhadap wacana pembatasan masa jabatan ketua umum yang sedang digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ad
Ad

Saleh menjelaskan, dalam praktiknya, parpol memiliki berbagai opsi terkait masa jabatan ketum yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan konteks internal mereka. "Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," ujar Saleh dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis.

Pentingnya Pengaturan Internal dalam Anggaran Dasar Partai

Menurut Saleh, partai politik sebagai institusi yang sudah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berhak mengatur hal-hal teknis seperti masa jabatan ketua umum secara mandiri. Ia mengingatkan bahwa intervensi eksternal, terutama dari lembaga seperti KPK, dalam hal teknis internal parpol justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik.

"Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," tegas Saleh.

Saleh juga menegaskan sikapnya yang menghormati berbagai pandangan tentang sistem kepartaian, namun menekankan semua harus berlandaskan pada kebaikan yang lebih luas untuk masyarakat. Ia menegaskan bahwa KPK sebaiknya fokus pada tugas utama mereka dalam pencegahan dan penegakan hukum korupsi.

KPK dan Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Usulan ini tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK. KPK juga menyatakan bahwa usulan tersebut memiliki landasan akademis yang kuat.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan, "Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya."

Implikasi dan Ragam Pilihan Aturan Masa Jabatan Ketum

  • Opsi satu periode: Memberikan kesempatan regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat, mendorong dinamika internal partai.
  • Opsi dua periode: Memberi waktu cukup untuk menerapkan visi dan program kerja ketua umum secara optimal.
  • Opsi lebih dari dua periode: Memungkinkan ketua umum yang efektif dan populer untuk melanjutkan kepemimpinannya demi stabilitas partai.

Setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan berdasarkan budaya dan kebutuhan partai masing-masing. Oleh karena itu, penetapan aturan di tingkat internal partai dianggap lebih tepat dan sesuai dengan prinsip otonomi organisasi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik mencerminkan ketegangan antara kebutuhan kontrol eksternal untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan prinsip otonomi partai dalam mengatur mekanisme internalnya. Usulan KPK yang bertujuan mencegah korupsi memang penting, namun implementasinya harus hati-hati agar tidak menimbulkan resistensi atau kegaduhan di dalam partai maupun publik.

Menyerahkan pengaturan masa jabatan ketua umum kepada internal partai dapat memperkuat demokrasi internal dan mendorong partai untuk menciptakan mekanisme kaderisasi yang sehat. Namun, hal ini juga mengandung risiko jika tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Oleh karena itu, keberadaan pengawasan independen tetap diperlukan agar proses kepemimpinan partai tidak menjadi sarang oligarki atau praktik korupsi.

Kedepannya, publik dan pengamat politik perlu mengawal dinamika ini dengan kritis agar aturan masa jabatan ketua umum tidak hanya menjadi alat politik sesaat, tetapi benar-benar mendukung pembaruan sistem politik yang bersih dan demokratis di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai pernyataan PAN dan usulan KPK, Anda dapat membaca langsung sumbernya di ANTARA News.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad