FH UII Bangun Sinergi dengan PN dan PTUN Semarang untuk Pembelajaran Litigasi

Apr 23, 2026 - 21:00
 0  6
FH UII Bangun Sinergi dengan PN dan PTUN Semarang untuk Pembelajaran Litigasi

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengambil langkah strategis dalam memperkuat pembelajaran di bidang litigasi dengan menjalin kerja sama bersama Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, bertujuan menjadikan pengadilan sebagai laboratorium hukum yang efektif untuk mahasiswa belajar langsung praktik litigasi.

Ad
Ad

Kolaborasi ini menjadi jembatan penting yang mengintegrasikan teori hukum yang diajarkan di kampus dengan praktik nyata di ruang pengadilan. FH UII berupaya memperluas akses pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya mereka yang ingin mendalami proses litigasi, sehingga tidak hanya mengandalkan teori tetapi juga pengalaman langsung di lapangan.

Penandatanganan dan Kunjungan Delegasi FH UII ke Pengadilan

Delegasi FH UII dipimpin langsung oleh Dekan Prof. Budi Agus Riswandi, didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Agus Triyanta, Kepala PKPA Ariyanto Rahadian B. Suwartono, serta Kepala Layanan Internasional dan Kerja Sama Malikhatun Nisa. Mereka melakukan kunjungan ke PN dan PTUN Semarang sebagai bagian dari prosesi penandatanganan kerja sama.

Dalam kunjungan pertama di PN Semarang, acara dihadiri oleh Ketua PN Semarang Salman Alfarasi beserta jajaran pimpinan, termasuk wakil ketua, para hakim, panitera, dan sekretaris. Penandatanganan MoU ini menandai babak baru sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan.

"Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung proses pembelajaran hukum secara lebih komprehensif. Mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari sisi teoritik, tetapi juga praktik," ujar Salman dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Manfaat dan Dampak Kerja Sama bagi Pendidikan Hukum

Kerja sama ini membawa sejumlah manfaat, antara lain:

  • Pengalaman langsung praktik litigasi: Mahasiswa dapat mengikuti persidangan dan belajar proses hukum secara nyata.
  • Penguatan kompetensi akademik: Integrasi teori dan praktik memperkaya kualitas pembelajaran hukum di FH UII.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia peradilan: Pengadilan bisa mendapatkan perspektif akademik baru dan berkontribusi dalam pendidikan.
  • Memperluas jaringan dan akses pembelajaran: Mahasiswa dari berbagai daerah mendapat kesempatan belajar praktik hukum langsung di pengadilan.

Langkah ini sejalan dengan upaya FH UII untuk mengembangkan ekosistem pendidikan hukum yang adaptif dan relevan dengan dinamika profesi hukum masa kini. Kolaborasi dengan pengadilan juga membuka peluang praktik magang, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang lebih terstruktur.

Integrasi Teori dan Praktik: Kunci Keberhasilan Pendidikan Litigasi

Menurut Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Agus Triyanta, sinergi ini merupakan jawaban atas kebutuhan pendidikan hukum yang tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga harus mampu menghasilkan lulusan yang siap terjun ke dunia profesional dengan bekal pengalaman nyata.

Pengadilan sebagai ruang belajar memberikan konteks langsung bagaimana hukum diterapkan, berbagai tantangan yang dihadapi, serta dinamika persidangan yang kompleks. Hal ini tentu meningkatkan kualitas lulusan FH UII yang semakin kompetitif dan siap menghadapi tantangan karier di bidang hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi sumber resmi dari Hukumonline.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kerja sama FH UII dengan PN dan PTUN Semarang ini bukan sekadar simbolik, melainkan langkah strategis yang dapat mengubah paradigma pendidikan hukum di Indonesia. Dengan menjadikan pengadilan sebagai laboratorium hukum, mahasiswa tidak lagi belajar secara monoton di kelas, tetapi memperoleh pengalaman langsung yang sangat berharga untuk membentuk profesionalisme mereka.

Kerja sama ini juga mencerminkan tren global dalam pendidikan hukum yang menekankan pentingnya clinical legal education atau pendidikan klinis hukum. Hal ini penting karena dunia hukum terus berkembang dan menuntut lulusan yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara praktis dan etis.

Ke depan, kita perlu mengamati bagaimana implementasi kerja sama ini berjalan, termasuk bagaimana evaluasi dampaknya terhadap kualitas lulusan dan pelayanan peradilan. Selain itu, model sinergi ini bisa menjadi contoh bagi fakultas hukum lain di Indonesia untuk memperkuat kemitraan dengan lembaga peradilan, sehingga menciptakan ekosistem pendidikan hukum yang lebih terintegrasi dan berdampak luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad