Moratorium Bangun Rumah di Jawa Barat Belum Longgar, Pengembang Terancam Bangkrut
Moratorium izin pembangunan rumah di Jawa Barat masih berlaku hingga akhir Februari 2026. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, mengungkapkan belum ada pelonggaran izin pembangunan perumahan meskipun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya sempat menyatakan akan mencabut moratorium secara bertahap pada Februari.
Dampak Moratorium pada Pembangunan Perumahan di Jawa Barat
Menurut Junaidi, sekitar 90 persen rumah yang seharusnya dibangun di Jawa Barat terdampak langsung oleh kebijakan moratorium dan pembatasan pembangunan tersebut. Dia menegaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk area rawan bencana, melainkan hampir seluruh lokasi pembangunan perumahan terhenti.
"Kalau dampak kebijakan ini hampir seluruhnya terkena, terutama di Jabar. Jadi semuanya yang kena. Jadi nggak ada yang katanya khusus lokasi bencana, tidak. Faktanya semuanya terhenti," ujar Junaidi kepada detikcom pada Sabtu (28/2/2026).
Hambatan dari Kebijakan Kementerian yang Tak Sinkron
Selain moratorium, Junaidi juga menyoroti adanya tumpang tindih kebijakan antar kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), yang turut menghambat pembangunan rumah.
"Problem paling besar nanti di tahun 2026 ini adalah kebijakan-kebijakan antara kementerian yang tidak kolaboratif, tidak terkoordinasi dengan baik dari sisi penentuan peruntukan lahan. Lahan yang sudah berizin tetap bisa berubah peruntukannya secara tiba-tiba," jelasnya.
Ancaman Bangkrut bagi Pengembang dan Dampaknya pada Industri Terkait
Junaidi mengingatkan bahwa jika moratorium dan kebijakan yang tumpang tindih ini terus berlanjut, bisnis pengembang perumahan dan industri bahan bangunan bisa mengalami kerugian besar hingga berpotensi bangkrut.
"Ini ancaman buat pengembang untuk kebangkrutan. Collapse bagi pengembang karena pengembang adalah bagian investasi yang rata-rata adalah pengusaha UMKM. Ini melibatkan jutaan tenaga kerja, sehingga potensi collapse dengan ketentuan pemerintah yang tidak sinkron antar kementerian," tambahnya.
Ia menekankan perlunya intervensi pemerintah untuk segera mengatasi masalah ini demi menyelamatkan pengembang dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor perumahan.
Status Moratorium dan Langkah Pemerintah Jawa Barat
Meskipun Gubernur Dedi Mulyadi sempat menyatakan akan melonggarkan moratorium secara bertahap mulai Februari 2026, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembatasan izin bangun rumah masih berlaku tanpa adanya pelonggaran.
Hal ini dikarenakan pemerintah daerah masih menunggu hasil evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Evaluasi ini bertujuan menentukan daerah mana yang aman untuk pembangunan perumahan, terutama yang tidak termasuk area rawan bencana.
"Untuk daerah yang rawan bencana alam, belum ada izin yang dikeluarkan," tulis pernyataan resmi Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Moratorium pembangunan perumahan di Jawa Barat yang masih berlangsung serta ketidaksinkronan kebijakan antar kementerian berpotensi menyebabkan krisis bagi pengembang, terutama pelaku UMKM yang mendominasi sektor ini. Jika terus dibiarkan, kerugian tidak hanya dialami pengembang tapi juga jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri perumahan.
Ke depan, diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat segera berkoordinasi dan membuka kembali izin pembangunan secara bertahap dengan dasar evaluasi yang matang agar sektor properti bisa pulih dan pengembang tidak mengalami kebangkrutan. Pantau terus perkembangan terbaru untuk informasi izin bangun perumahan di Jawa Barat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0