Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Kritik Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan

Mar 11, 2026 - 15:30
 0  4
Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Kritik Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, memberikan tanggapan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Penolakan ini terkait dengan penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ad
Ad

Penolakan Gugatan Praperadilan oleh PN Jakarta Selatan

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan yang menolak permohonan praperadilan Yaqut secara keseluruhan. Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada pemohon, namun dengan jumlah yang ditetapkan nihil.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, status tersangka Yaqut dianggap tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Yaqut Cholil Qoumas saat ini menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.

Kritik Kuasa Hukum terhadap Putusan dan Proses Persidangan

Mellisa Anggraeni menyampaikan kecewa dan catatan serius atas putusan tersebut. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan kualitas dan relevansi bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hanya melihat jumlah alat bukti yang ada.

“Hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” jelas Mellisa usai sidang.

Selain itu, Mellisa juga menyoroti bahwa hakim tidak membahas kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya merupakan preseden buruk terkait penerapan hukum acara pidana yang baru.

“Ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” tambah Mellisa.

Meskipun demikian, Mellisa menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan untuk membela Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

Konfirmasi KPK dan Status Yaqut sebagai Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Foto-foto Yaqut yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025 memperlihatkan keseriusan proses pemeriksaan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Meskipun pengadilan menolak gugatan, kritik kuasa hukum terkait kualitas bukti dan kewenangan KPK menunjukkan adanya tantangan serius dalam proses hukum di Indonesia, terutama dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru.

Preseden hukum yang tercipta dari kasus ini dapat berdampak luas pada kasus korupsi lainnya, terutama dalam hal pembuktian dan kewenangan lembaga penegak hukum. Ketidakpastian hukum yang disebut oleh kuasa hukum menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu diperbaiki agar proses hukum menjadi lebih transparan dan adil.

Ke depan, publik perlu memperhatikan bagaimana upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Yaqut dan bagaimana KPK akan melanjutkan penyelidikan dan penanganan kasus ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kesimpulan

Penolakan praperadilan oleh PN Jakarta Selatan menegaskan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas tetap berlaku dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, kritik dari kuasa hukum membuka diskusi penting tentang kualitas bukti dan kewenangan KPK yang akan berdampak pada proses hukum ke depan. Masyarakat disarankan untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memahami dinamika hukum dan politik di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad