Said Iqbal Ungkap Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan
Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat menjadi sorotan serius pemerintah dan masyarakat. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan banyak pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang signifikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juli 2026, Said Iqbal menyampaikan bahwa pelanggaran di percetakan tersebut tidak hanya terkait dengan tindakan penyekapan, tetapi juga kondisi kerja yang sangat buruk dan tidak sesuai dengan ketentuan norma ketenagakerjaan.
Pelanggaran Ketenagakerjaan yang Ditemukan Said Iqbal
Menurut hasil pengecekan langsung, Said Iqbal menjelaskan beberapa pelanggaran mendasar yang dialami ketiga karyawan tersebut, antara lain:
- Upah yang sangat rendah, hanya sebesar Rp 500 ribu per bulan, jauh di bawah standar layak.
- Tidak ada pembayaran lembur dan hak-hak lain yang seharusnya diterima karyawan.
- Jam kerja yang tidak teratur dan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
"Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar," ujar Said Iqbal.
Kategori Perusahaan dan Standar Upah
Said Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah percetakan tersebut masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau perusahaan menengah ke atas. Hal ini penting karena standar upah dan ketentuan ketenagakerjaan bisa berbeda berdasarkan kategori tersebut.
Meski begitu, Iqbal menekankan bahwa upah yang diberikan seharusnya tetap layak dan berada pada persentase wajar.
"Kalau dia UMKM, memang upahnya berdasarkan kesepakatan, tapi biasanya upahnya tetap, walaupun berdasarkan kesepakatan, harus layak," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memberi contoh standar upah minimum provinsi (UMP) yang ada di Jakarta sebagai acuan:
- Di Jakarta hanya ada UMP, dan minimal upah seharusnya mencapai 50-60% dari UMP Jakarta.
- Namun, upah yang diterima karyawan percetakan ini bahkan tidak mencapai 50% dari UMP Jakarta.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kasus penyekapan ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari dengan kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pemilik percetakan, MML, yang dianggap sebagai otak penyekapan tersebut.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal KUHP, di antaranya Pasal 482 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 dengan ancaman 6 bulan penjara.
Reaksi dan Tindakan Pemerintah
Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menegaskan pentingnya pemerintah untuk bertindak tegas dalam kasus ini guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pekerja.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku penyekapan, pemerintah juga harus memastikan perlindungan ketenagakerjaan yang layak bagi seluruh pekerja, terutama di sektor UMKM yang rawan pelanggaran.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus penyekapan ini bukan hanya masalah kriminalitas semata, tetapi juga cerminan buruknya perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah. Pelanggaran upah dan jam kerja yang tidak manusiawi menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan belum sepenuhnya ditegakkan secara efektif.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pemangku kepentingan agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami perlakuan serupa. Pengawasan ketat dan edukasi kepada pelaku usaha tentang hak dan kewajiban ketenagakerjaan mutlak diperlukan.
Ke depan, publik perlu terus memantau perkembangan kasus ini sekaligus mendorong perbaikan sistem ketenagakerjaan agar pekerja terlindungi dari eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja.
Untuk informasi lengkap dan update terbaru terkait kasus ini, kunjungi laporan resmi di detikNews serta media terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0