BEI Hapus 3 Kriteria Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA

Jul 8, 2026 - 21:22
 0  1
BEI Hapus 3 Kriteria Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA

Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah kebijakan perdagangan di pasar modal, termasuk rencana penghapusan tiga kriteria di papan pemantauan khusus serta penataan ulang batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan kualitas pembentukan harga di pasar saham Indonesia.

Ad
Ad

Rencana Penghapusan Tiga Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Dalam mekanisme perdagangan BEI, terdapat 11 kriteria yang menjadi dasar pengawasan pada papan pemantauan khusus. Namun saat ini, tiga kriteria sedang dikaji untuk dihapus, yaitu:

  • Kriteria 6: Batas minimal free float sebesar 5 persen
  • Kriteria 7: Transaksi harian dengan nilai kurang dari Rp5 juta
  • Kriteria 10: Penghentian sementara perdagangan efek satu hari akibat aktivitas perdagangan tertentu

Selain itu, juga sedang dilakukan penyempurnaan pada kriteria 11 yang mengatur kondisi tertentu yang dapat ditetapkan oleh bursa dengan persetujuan OJK.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan, penghapusan dan penyempurnaan kriteria ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan transparan sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi investor.

"BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan resmi pada Rabu (8/7/2026).

Penataan Ulang Batas Auto Rejection Atas dan Bawah

Selain penghapusan kriteria, BEI juga akan mengatur ulang batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) yang merupakan mekanisme pembatasan harga saham dalam satu hari perdagangan. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dan mencegah volatilitas harga yang tidak wajar.

Penyesuaian ARB-ARA diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih proporsional bagi pergerakan harga saham sekaligus menjaga kestabilan pasar. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI dalam memperkuat sistem pengawasan pasar modal yang adaptif terhadap dinamika pasar.

Penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus

BEI juga mengkaji penerapan Non-Cancellation Period pada papan pemantauan khusus, yakni periode di mana pembatalan transaksi tidak diperbolehkan. Langkah ini diharapkan dapat menambah ketertiban dalam proses perdagangan dan memperkuat integritas pasar modal.

Dengan adanya periode ini, diharapkan investor mendapatkan perlindungan lebih baik dari praktik perdagangan yang bisa merugikan serta meningkatkan kepercayaan pasar secara keseluruhan.

Manfaat dan Dampak Kebijakan Baru BEI

Secara garis besar, kebijakan baru ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan perdagangan saham
  • Memperbaiki kualitas pembentukan harga (price discovery)
  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar modal
  • Memberikan perlindungan lebih baik kepada investor dari volatilitas yang tidak wajar dan praktik perdagangan yang tidak sehat

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah BEI menghapus beberapa kriteria papan pemantauan khusus dan mengatur ulang batas ARB-ARA merupakan respons yang tepat terhadap perkembangan pasar modal yang semakin dinamis. Restrukturisasi aturan ini mencerminkan keseriusan BEI dalam menciptakan ekosistem pasar yang sehat dan efisien. Lebih dari itu, perubahan ini akan berdampak positif dalam meningkatkan kepercayaan investor, terutama investor ritel yang selama ini sering kali menjadi korban volatilitas harga ekstrem.

Namun, redaksi juga melihat tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut. BEI harus memastikan bahwa penyesuaian aturan tidak justru menimbulkan kebingungan atau celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada semua pemangku kepentingan sangat penting agar perubahan aturan dapat berjalan mulus dan efektif.

Ke depan, publik sebaiknya terus memantau perkembangan kebijakan BEI ini karena akan menjadi tolok ukur bagaimana pasar modal Indonesia menyesuaikan diri dengan kebutuhan transparansi dan perlindungan investor yang semakin meningkat. Informasi lebih lengkap terkait kebijakan ini dapat diakses melalui sumber resmi IDX Channel dan situs resmi BEI.

Dengan rangkaian kebijakan ini, Bursa Efek Indonesia berpotensi memperkuat posisi pasar modal nasional sebagai salah satu yang paling maju dan terpercaya di Asia Tenggara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad