Kesbanpol Riau dan Direktur Poldagri Bahas Tata Kelola Bantuan Keuangan Parpol 2026
PEKANBARU – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, pada Rabu (8/7/2026). Diskusi ini bertujuan membahas tata kelola bantuan keuangan partai politik (parpol) Tahun Anggaran 2026 agar pengelolaannya lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra. Dalam sambutannya, Boby menegaskan bahwa bantuan keuangan parpol merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Tujuan dan Fungsi Bantuan Keuangan Parpol
Bantuan keuangan ini tidak hanya sebagai dukungan finansial, tetapi juga sebagai penguatan kelembagaan partai politik. Boby menjelaskan bahwa penggunaan dana bantuan harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan bersumber dari APBD. Diharapkan, pada pelaksanaannya bisa efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Boby.
Boby juga mengharapkan adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan, sehingga dapat menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas demokrasi di Riau.
Kebijakan dan Mekanisme Penyaluran Bantuan
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan dukungan konkret terhadap pelaksanaan fungsi partai, khususnya dalam pendidikan politik masyarakat. Dia menekankan pentingnya pertanggungjawaban bantuan sesuai regulasi yang berlaku.
"Bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik. Landasan hukum serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Akbar Ali.
Sementara itu, Arizal Saputra dari BPKAD Riau memaparkan mekanisme penganggaran dan penyaluran dana bantuan keuangan parpol. Mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.
- Sinkronisasi Data Perolehan Suara: Menyesuaikan dengan hasil pemilu untuk memastikan dana tepat sasaran.
- Verifikasi Administrasi: Memastikan dokumen dan persyaratan lengkap sebelum pencairan.
- Proses Pencairan Dana: Dilakukan setelah seluruh verifikasi terpenuhi.
Dia menambahkan bahwa penggunaan dana bantuan keuangan diutamakan untuk kegiatan pendidikan politik minimal 60 persen, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
"Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik. Sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Arizal Saputra.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, FGD yang digelar Kesbanpol Riau bersama Direktur Politik Dalam Negeri ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa bantuan keuangan partai politik di tahun 2026 dapat dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. Hal ini sangat penting karena dana tersebut berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Selain itu, diskusi ini menegaskan bahwa pendidikan politik melalui partai politik adalah pilar utama dalam memperkuat demokrasi di daerah, khususnya Riau. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme yang jelas, potensi penyalahgunaan dana bantuan dapat diminimalisir, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan pemerintah daerah.
Ke depan, masyarakat dan pengamat politik perlu terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak hanya menjadi formalitas. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi standar utama agar bantuan keuangan parpol benar-benar berdampak positif bagi pembangunan politik di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengakses berita resmi melalui Media Center Riau dan mengikuti perkembangan terkait kebijakan bantuan keuangan partai politik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0