Modus Henry Surya Bawa Kabur Duit Nasabah Ratusan Miliar Terungkap
Henry Surya, terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, kembali tersandung dugaan penggelapan dana nasabah ratusan miliar rupiah melalui PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Kasus ini terungkap dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyelidiki praktik investasi ilegal yang dilakukan sejak 2016 hingga 2019.
Modus Investasi Ilegal Henry Surya di Asuransi Jiwa Prolife
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, mengungkapkan modus yang dilakukan Henry Surya. Dia berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.
Menurut Greta, Henry Surya melakukan investasi di luar ketentuan Peraturan OJK (POJK) dan pada 2018-2019 memerintahkan penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife. Selanjutnya, MTN tersebut dikonversi menjadi saham milik Henry Surya, dan dana hasil pembelian saham diberikan kembali ke Asuransi Jiwa Prolife.
"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan dimana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ujar Greta dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dampak dan Kerugian dari Kasus Ini
Selain praktik investasi ilegal, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis. Pada 2019, saat nilai pasar MTN turun, ia tidak melakukan pembelian kembali (buyback) saham, namun malah meminta konversi saham menjadi MTN senilai hampir Rp 600 miliar.
Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi nasabah dan perusahaan asuransi. OJK pun telah menyita aset dan barang bukti senilai Rp 113,97 miliar terkait tindak pidana perasuransian ini. Lebih lanjut, Asuransi Jiwa Prolife juga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.
Sanksi Hukum dan Ancaman Pidana
Henry Surya dijerat dengan pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 miliar. Selain itu, ia terancam denda antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun terkait pelanggaran lain termasuk pengabaian kewenangan OJK.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf D... pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar," jelas Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto.
Selain itu, Henry Surya juga melanggar Pasal 53 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman pidana penjara 2-6 tahun dan denda Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar.
Peran OJK dalam Pengawasan dan Penindakan
OJK secara aktif mengawasi dan menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan. Dalam kasus ini, OJK melakukan penyitaan aset dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas keuangan.
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan:
"Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar."
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus Henry Surya ini bukan hanya soal penggelapan dana nasabah, namun juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola perusahaan asuransi di Indonesia. Modus konversi MTN menjadi saham yang dikendalikan oleh pelaku menunjukkan ada celah besar dalam regulasi dan pengawasan investasi di sektor asuransi jiwa.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku industri keuangan agar lebih transparan dan patuh pada aturan OJK, karena dampaknya sangat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik. Ke depan, OJK perlu memperkuat pengawasan dan mempercepat penindakan untuk mencegah praktik serupa, terutama dalam produk investasi yang kompleks seperti MTN.
Selain itu, publik harus tetap waspada dan aktif mencari informasi terkait investasi yang ditawarkan, agar terhindar dari risiko kerugian akibat modus serupa. Informasi lebih lengkap mengenai kasus ini dapat diakses melalui sumber resmi detikFinance.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan menjadi perhatian utama OJK dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0