Korupsi Susu Sapi Rp 10 M, Eks Kepala Balai Pembibitan Baturraden Ditahan Kejari Purwokerto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, berinisial SHH, pada Kamis (9/7/2026). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penjualan produksi susu sapi yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 10 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Purwokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik. SHH kini ditahan di Rutan Banyumas untuk mendukung proses penuntutan yang tengah berjalan.
Modus Korupsi Eks Kepala Balai Pembibitan Baturraden
Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, mengungkapkan terdapat tiga modus utama yang dilakukan SHH selama menjabat pada periode 2018-2024:
- Menjual susu melalui koperasi dengan harga yang melebihi ketentuan resmi.
- Menjual susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
- Menetapkan harga jual susu tanpa melakukan survei harga pasar, sehingga harga ditentukan secara sepihak.
"Memang di situ ada tiga modus yang dilakukan tersangka," ujar Jaka saat ditemui wartawan. Ia menjelaskan bahwa harga jual susu telah diatur melalui surat keputusan sebesar Rp 4.500 per liter. Namun, SHH diduga menjual susu melalui koperasi dengan harga mencapai Rp 7.500 per liter, sehingga selisih harga tidak disetorkan ke negara.
Kerugian Negara hingga Rp 10 Miliar
Menurut hasil audit, kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 10.131.074.198,56. Seluruh temuan ini membuat Kejari Purwokerto mengamankan tersangka dan barang bukti yang terkait sebagai bagian dari proses hukum.
Sebelum tahap pelimpahan, SHH telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II dan dinyatakan sehat serta layak mengikuti proses hukum selanjutnya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Berkas perkara SHH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Purwokerto. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 2 ahli serta menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. SHH dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara," tegas Slamet Jaka Mulyana.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balai Pembibitan Baturraden ini bukan hanya soal kerugian finansial negara sebesar Rp 10 miliar, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam institusi pemerintah yang mengelola sumber daya strategis seperti produksi susu sapi. Modus operandi yang ditemukan, mulai dari penetapan harga sepihak hingga penjualan produk yang seharusnya dihibahkan, menunjukkan adanya celah besar dalam tata kelola dan integritas pejabat publik.
Kasus ini patut menjadi peringatan bagi lembaga pemerintah lain agar memperketat sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Publik juga harus mengawasi proses hukum agar penegakan hukum berjalan adil dan memberikan efek jera. Ke depan, penting untuk melihat apakah ada tindak lanjut berupa reformasi birokrasi di BBPTUHPT Baturraden dan lembaga terkait agar kasus serupa tidak terulang.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru kasus ini, simak laporan detil di detikJateng dan berita hukum nasional terpercaya lainnya.
Kasus ini juga menjadi bagian dari tren pemberantasan korupsi yang terus digencarkan oleh penegak hukum di Indonesia pada 2026, terutama dalam sektor pertanian dan peternakan yang selama ini kurang mendapat sorotan publik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0