Skenario Pilpres 2029: 7 Partai, 2 Pasangan Calon, Hasil Sudah Pasti Sebelum Coblos
Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkap skenario yang berpotensi menjadikan Pemilu Presiden 2029 hanya sebuah formalitas tanpa persaingan demokratis yang sesungguhnya. Hal ini terkait dengan wacana pembatasan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya boleh diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen.
RUU Pemilu dan Pembatasan Pasangan Calon
Bocoran dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyebut adanya upaya untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR. Presidential threshold sendiri adalah mekanisme pengaturan ambang batas minimal dukungan partai agar pasangan calon bisa maju di Pilpres.
Menurut Hersubeno Arief dalam kanal YouTube-nya, Hersubeno Point, Jumat (10/7), jika aturan mengharuskan minimal tiga partai pengusung diberlakukan, maka pengaturan pasangan calon akan sangat terpusat pada koalisi partai yang saat ini mendukung pemerintahan, yang disebutnya sebagai koalisi KIM Plus.
"Kalau ini dengan tiga partai koalisi, maka yang mengatur hanya partai KIM Plus yang ada di pemerintahan. Karena itu mengapa Prabowo sejak pagi-pagi sudah menawarkan koalisi permanen. Dia mengajak membangun koalisi permanen,"
Hanya Dua Pasangan Calon, Hasil Sudah Ditentukan
KIM Plus yang terdiri dari tujuh partai koalisi dapat membagi pasangan calon menjadi dua, yakni satu pasangan yang dipastikan menang dan pasangan lain yang dipastikan kalah. Dengan skenario ini, Pilpres 2029 akan menghadirkan dualisme resmi yang sudah diatur sebelumnya, sehingga hasil pemilu menjadi sudah ditentukan sebelum pemungutan suara.
"Pasangan calon bisa dipecah dari partai-partai koalisi permanen. Siapapun yang menang nanti tetap akan masuk pemerintahan,"
Hersubeno menegaskan bahwa aturan ini justru membuat putusan MK tentang penghapusan presidential threshold tidak efektif karena yang diatur bukan ambang batas, tetapi jumlah partai pengusung. Ia mempertanyakan fungsi pemilu jika hasilnya sudah bisa diprediksi dan dikendalikan oleh koalisi partai tertentu.
"Untuk apa ada pemilu kalau seperti itu? Lebih baik diserahkan saja ke MPR,"
Indikasi Pembatasan Hak Rakyat dalam Regulasi Pemilu
Dalam opini yang diterbitkan Harian Kompas pada 21 Juni, Benny K. Harman mengungkap indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja dirancang untuk membatasi hak rakyat. Salah satu wacana paling berbahaya adalah kewajiban pasangan capres-cawapres didukung minimal tiga partai parlemen agar bisa maju.
Hal ini bisa mempersempit pilihan rakyat dan memperkuat posisi koalisi yang sudah ada, sehingga pemilu menjadi ritual formal tanpa makna demokrasi yang sesungguhnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, skenario pembatasan jumlah partai pengusung pasangan calon menjadi minimal tiga partai parlemen ini berpotensi mengerdilkan demokrasi Indonesia. Koalisi besar seperti KIM Plus akan menguasai ruang politik dan menentukan siapa yang berhak bertarung dan siapa yang hanya menjadi pelengkap tanpa peluang menang. Ini bukan hanya soal politik praktis, tapi juga menyangkut hak rakyat untuk memilih secara bebas dan adil.
Selain itu, langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang melemahkan fungsi kontrol dan kompetisi politik. Pemilu yang seharusnya menjadi ajang legitimasi kepemimpinan bisa berubah menjadi sarana pengesahan keputusan elit politik, menghilangkan esensi demokrasi partisipatif. Oleh karena itu, masyarakat dan pengamat politik harus terus mengawasi perkembangan RUU Pemilu ini agar suara rakyat tidak terpinggirkan.
Ke depan, penting bagi publik untuk menuntut transparansi dan demokratisasi proses legislasi serta mendorong partai politik yang independen agar Pilpres 2029 benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan bukan hanya skenario elit kekuasaan.
Untuk informasi lebih lengkap dan update, Anda bisa membaca langsung berita lengkapnya di Warta Ekonomi serta memantau perdebatan publik terkait RUU Pemilu di media nasional terpercaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0